MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Sungai Penuh di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum Jambi, Rabu (10/06/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah memiliki keselarasan norma, kepastian hukum, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita.
Dalam arahannya, Dina menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah agar regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, implementatif, dan memberikan kepastian hukum.
“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan memiliki kesesuaian norma, kejelasan rumusan, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Dina.
Dalam rapat tersebut, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jambi bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh membahas sejumlah rancangan peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, pelayanan kesehatan, pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengadaan barang dan jasa pada unit pelayanan kesehatan, serta pengelolaan dana Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dina menjelaskan, pengaturan tata cara pengelolaan pajak dan retribusi daerah perlu diselaraskan dengan regulasi yang berlaku guna menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Selain itu, pengaturan pemanfaatan jasa layanan BLUD Puskesmas diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Sementara itu, pengaturan pengadaan barang dan jasa pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan juga menjadi perhatian penting agar pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih fleksibel tanpa mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tidak kalah penting, pengelolaan dana nonkapitasi JKN pada Puskesmas diharapkan mampu mendukung optimalisasi layanan kesehatan sekaligus memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
Melalui forum harmonisasi tersebut, seluruh rancangan peraturan dibahas secara komprehensif, baik dari sisi substansi maupun redaksional, sehingga dapat disempurnakan sebelum ditetapkan dan diimplementasikan.
Rapat harmonisasi turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Sungai Penuh Aflizar, Kepala Dinas Kesehatan Gunardi, Sekretaris Badan Fajri, Kepala Bagian Hukum Hasan, sejumlah pejabat terkait Pemerintah Kota Sungai Penuh, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkum Jambi Golbert Nababan, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jambi.
Hasil rapat tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyempurnaan rancangan peraturan sebelum disampaikan kepada Wali Kota Sungai Penuh untuk proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan harmonisasi yang dilakukan secara menyeluruh, Kanwil Kemenkum Jambi berharap setiap produk hukum daerah yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.














