MATTANEWS.CO, JAMBI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, mengikuti kegiatan peresmian 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (10/06/2026).
Kegiatan yang diikuti dari Ruang Rapat Lantai I Kanwil Kemenkum Jambi tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Ermasdon, serta jajaran Analis dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jambi.
Peresmian ribuan Posbankum Desa/Kelurahan ini menjadi bagian dari langkah strategis Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui layanan bantuan hukum yang semakin dekat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius M.T. Silalahi. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai pusat informasi dan konsultasi hukum, tetapi juga menjadi sarana pendampingan awal bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi.
Selanjutnya, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Posbankum Desa/Kelurahan yang dinilai sebagai langkah nyata dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat hingga tingkat paling bawah.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara yang berhasil mencapai pembentukan 100 persen Posbankum Desa/Kelurahan. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, didampingi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Inspektur Jenderal, dan Kakanwil Kemenkum Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Menteri Hukum menegaskan bahwa Posbankum merupakan salah satu program prioritas dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat, terutama bagi kelompok yang membutuhkan pendampingan dan informasi hukum.
Menurutnya, keberadaan Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi wadah penyelesaian sengketa dan permasalahan hukum secara nonlitigasi melalui pendekatan musyawarah dan mediasi.
“Posbankum diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan informasi hukum, konsultasi hukum, serta membantu penyelesaian persoalan masyarakat secara damai, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh akses terhadap layanan hukum tanpa harus menghadapi kendala jarak maupun biaya, sehingga prinsip keadilan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Jambi dalam kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan layanan bantuan hukum di daerah sekaligus referensi dalam memperkuat implementasi Posbankum Desa/Kelurahan di Provinsi Jambi.
Dengan semakin berkembangnya Posbankum hingga tingkat desa dan kelurahan, Kementerian Hukum berharap terbangun sistem layanan hukum yang lebih inklusif, responsif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat secara luas.














