BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Sidang Tipikor Penjualan Lahan Kawasan Hutan: Advokad Terdakwa Pertanyakan Uang Rp 100Juta yang Dititipkan Camat Indralaya Utara ke Kejaksaan

×

Sidang Tipikor Penjualan Lahan Kawasan Hutan: Advokad Terdakwa Pertanyakan Uang Rp 100Juta yang Dititipkan Camat Indralaya Utara ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Seluruh Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar Telah Dipulihkan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan kawasan hutan, yang menjerat terdakwa Yansori selaku Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, Rabu (17/6/2026).

Sidang diketua oleh majelis hakim Agus Rahardjo SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OI menghadirkan 12 orang saksi pembeli lahan yang menjadi objek perkara.

Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa dari keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan berbanding terbalik, justru memperkuat fakta bahwa para saksi membeli lahan bukan dari terdakwa sebagai Kades.

Saat diwawancarai usaisidang, advokad terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH, menyatakan, bahwa keterangan para saksi justru memperkuat fakta, bahwa transaksi pembelian lahan dilakukan melalui Lukman, yang saat ini telah berstatus terpidana dalam perkara yang sama.

“Hari ini saksi-saksi dari kelompok pembeli diperiksa. Keterangan saksi Teddy dan Suherman menjelaskan bahwa seluruh lahan yang mereka beli berasal dari Lukman, keterangan ini juga selaras dengan saksi-saksi sebelumnya yang menyatakan membeli lahan dari Lukman, bukan dari Yansori klien kami,” terang Sapriadi.

Sapriadi mengatakan, seluruh saksi yang telah diperiksa sejauh ini tidak menerangkan adanya keterlibatan langsung Yansori sebagai pihak yang menjual lahan kepada para pembeli.

“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada saksi yang menerangkan bahwa terdakwa Yansori menjual lahan tersebut, jika mengacu pada dakwaan yang menyebut Yansori sebagai penjual lahan, maka menurut kami dakwaan itu tidak terbukti,” terangnya..

Dalam perkara ini Sapriadi mengakui, bahwa kliennya menerima sejumlah uang dalam transaksi tersebut, dirinya menegaskan uang tersebut bukan merupakan keuntungan pribadi, melainkan berasal dari selisih harga yang digunakan berbagai biaya administrasi dan pengurusan dokumen.

Dalam perkara ini, semua kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar semua telah dipulihkan dan telah dikembalikan melalui pihak kejaksaan, justru pihaknya mempertanyakan keberadaan uang Rp100 juta yang dititipkan oleh Camat Indralaya Utara kepada penyidik Kejari OKI.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah, uang Rp100 juta yang dititipkan oleh Camat Indralaya Utara ke Kejaksaan itu dalam kaitan apa? Sebab uang yang diterima Yansori sudah dikembalikan seluruhnya,” ujarnya.

Sapriadi menyoroti status lahan yang menjadi objek perkara, menurutnya, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan lahan tersebut dirampas untuk negara, dasar penetapan kawasan hutan menurutnya, hanya merujuk pada keputusan menteri tanpa didukung regulasi lain seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan daerah.

“Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan, jika tujuan penegakan hukum adalah memulihkan kerugian negara, maka harus jelas pula status lahan yang menjadi objek perkara,” tegasnya.

Pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti serta fakta persidangan kepada majelis hakim.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diajukan oleh JPU Kejari OKI.