BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Perkuat Kualitas JDIH, Kanwil Kementerian Hukum Jambi Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum 2026

×

Perkuat Kualitas JDIH, Kanwil Kementerian Hukum Jambi Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum 2026

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Sosialisasi Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum bagi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) wilayah Jambi Tahun 2026, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting itu diikuti oleh seluruh anggota JDIHN di Provinsi Jambi, terdiri dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita.

Dalam sambutannya, Dina menegaskan bahwa pengelolaan dokumen dan informasi hukum memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi, kepastian hukum, serta mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai produk hukum.

“Pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang baik menjadi fondasi penting dalam menciptakan pelayanan hukum yang transparan, akurat, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri PIC JDIH wilayah dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Faizal Yusuf, serta Koordinator JDIHN Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Suryo Widodo, yang juga bertindak sebagai narasumber.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan materi terkait standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019, pengolahan metadata dokumen hukum, standar website JDIH dan integrasi dengan JDIHN Nasional, pemanfaatan aplikasi ILDIS (Indonesian Legal Documentation Information System), hingga pelaporan pengelolaan JDIH melalui aplikasi e-Reporting JDIHN.

Selain materi teknis, forum ini juga membahas hasil evaluasi kinerja anggota JDIH Tahun 2025.

Berdasarkan hasil evaluasi, sebanyak 14 instansi atau 58 persen telah menyampaikan laporan pengelolaan JDIH, sedangkan 10 instansi lainnya atau 42 persen masih belum menyampaikan laporan.

Adapun tiga peringkat tertinggi dalam evaluasi tersebut diraih oleh DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan nilai 82, disusul Kota Jambi dengan nilai 79, dan Kabupaten Kerinci dengan nilai yang sama, yakni 79.

Hasil evaluasi itu menunjukkan masih adanya sejumlah anggota JDIH yang perlu meningkatkan kepatuhan pelaporan, kelengkapan data, serta kualitas pengelolaan dokumen hukum.

Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan bahwa hal tersebut menjadi perhatian bersama agar seluruh anggota JDIHN di wilayah Jambi mampu memenuhi standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum secara optimal.

Dalam forum itu juga ditekankan pentingnya keseragaman pengelolaan dokumen hukum, kelengkapan metadata, integrasi data dengan portal JDIHN Nasional, serta optimalisasi pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.

Khusus bagi anggota JDIHN dari Sekretariat DPRD kabupaten/kota, Kanwil Kementerian Hukum Jambi mengingatkan agar segera melakukan migrasi dan pembaruan website JDIH yang masih menggunakan server Kementerian Hukum ke server Dinas Komunikasi dan Informatika di masing-masing daerah.

Langkah itu dinilai penting guna menjamin keberlanjutan layanan serta mendorong kemandirian pengelolaan sistem informasi hukum di daerah.

Selain itu, seluruh anggota JDIHN juga diingatkan untuk segera mengisi dan menyampaikan e-Report JDIHN Tahun 2026 secara lengkap dan tepat waktu sebagai bagian dari kewajiban dalam mendukung proses pemantauan dan evaluasi nasional.

Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat respons positif dari para peserta.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap kualitas pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Jambi semakin tertib, terintegrasi, dan mampu memberikan pelayanan informasi hukum yang lebih akurat, mudah diakses, serta bermanfaat bagi masyarakat luas.