MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum menyerahkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-38.AH.02.04 Tahun 2026 tentang pemberhentian notaris dan penunjukan pemegang protokol notaris di Kabupaten Merangin, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kantor notaris setempat itu dipimpin langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, didampingi Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Fatriansyah, bersama tim Bidang AHU.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Notaris Merangin Dwi Endang Widyawati Setiodewi, ahli waris almarhumah Notaris Sri Hermawati, Agus Sutrisno, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jambi, serta Sekretariat MPW Notaris Provinsi Jambi.
Penyerahan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas meninggalnya Notaris Sri Hermawati, S.H., pada 14 November 2024. Berdasarkan keputusan Menteri Hukum, Dwi Endang Widyawati Setiodewi, S.H., M.Kn., resmi ditunjuk sebagai pemegang protokol Notaris Sri Hermawati.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, menegaskan bahwa protokol notaris merupakan arsip negara yang wajib dijaga, dipelihara, dan dikelola secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Protokol notaris merupakan arsip negara yang harus dijaga keberlanjutan pengelolaannya. Karena itu, proses penyerahan dan pengalihan protokol harus dilakukan secara tertib, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Diana.
Ia menjelaskan, pengelolaan protokol notaris memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya terhadap dokumen-dokumen kenotariatan yang memiliki kekuatan hukum.
Selain menyerahkan keputusan Menteri Hukum, tim Bidang AHU Kanwil Kemenkum Jambi juga melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap proses pengalihan protokol notaris. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen, minuta akta, repertorium, serta arsip kenotariatan lainnya telah diserahkan dan dikelola sesuai aturan.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris di Kabupaten Merangin guna memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, tertib administrasi perkantoran, pengelolaan arsip, serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jabatan notaris di wilayah Provinsi Jambi.
Upaya itu diharapkan mampu menjaga profesionalitas notaris, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta menjamin keberlangsungan pelayanan kenotariatan yang tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.














