BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Produk Unggulan Merangin Naik Kelas Lewat Perlindungan Kekayaan Intelektual

×

Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Produk Unggulan Merangin Naik Kelas Lewat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) bertema “Mendorong Daya Saing Produk Unggulan Kabupaten Merangin Melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual” di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin, Kamis (18/06/2026).

Kegiatan tersebut diikuti pelaku usaha, akademisi, komunitas kreatif, perangkat daerah, hingga masyarakat umum. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Jambi dalam mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pemilik produk unggulan daerah.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin, Andrie Fransusman, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta para peserta sosialisasi.

Dalam laporan pelaksanaan, disampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja Divisi Pelayanan Hukum pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2026. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan KI sebagai upaya menjaga identitas, meningkatkan nilai tambah ekonomi, dan memperkuat daya saing produk unggulan daerah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, mengatakan Kabupaten Merangin memiliki potensi besar dari sisi sumber daya alam, budaya, kearifan lokal, hingga produk-produk unggulan hasil kreativitas masyarakat yang perlu dikelola dan dilindungi secara hukum.

“Produk yang mampu bertahan dan berkembang adalah produk yang memiliki identitas, legalitas, keunikan, serta perlindungan hukum yang kuat. Di sinilah pentingnya peran perlindungan Kekayaan Intelektual,” ujar Diana.

Menurutnya, perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan nilai tambah suatu produk, memperkuat kepercayaan konsumen, membuka peluang investasi, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap identitas daerah, karya, dan inovasi masyarakat.

Melalui Kanwil Kemenkum Jambi, lanjut Diana, Kementerian Hukum terus berkomitmen memperluas akses layanan Kekayaan Intelektual melalui sosialisasi, pendampingan, dan penguatan pemahaman kepada masyarakat agar semakin banyak produk unggulan daerah memperoleh perlindungan hukum.

Ia juga mengajak Pemerintah Kabupaten Merangin serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan.

“Sinergi ini penting agar semakin banyak pelaku usaha yang terlindungi, semakin banyak produk unggulan daerah yang terdaftar, serta semakin banyak inovasi lokal yang mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jambi, Hara Nova Hotmaida Simanjuntak, tampil sebagai narasumber. Ia memaparkan materi mengenai urgensi perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya bagi pelaku usaha dan pemilik produk unggulan daerah agar memiliki legalitas dan kepastian hukum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta tidak hanya memahami pentingnya Kekayaan Intelektual, tetapi juga terdorong untuk segera melindungi merek, karya, inovasi, maupun potensi produk daerah yang dimiliki.

Kanwil Kemenkum Jambi berharap sosialisasi ini menjadi momentum bagi produk-produk unggulan Kabupaten Merangin untuk naik kelas, menembus pasar yang lebih luas, serta menjadi kebanggaan Provinsi Jambi dan Indonesia.