BeritaBERITA TERKININUSANTARA

Diduga Terlibat Kasus Pengurusan AJB Tanah, Anggota DPRD Tulungagung Terancam Dilaporkan ke BK DPRD

×

Diduga Terlibat Kasus Pengurusan AJB Tanah, Anggota DPRD Tulungagung Terancam Dilaporkan ke BK DPRD

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan uang dalam pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Tulungagung berinisial E.W. kembali mencuat ke publik. Pelapor, Nurchotimah binti Suryani, mengaku semakin geram lantaran hingga saat ini belum melihat adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan maupun mengembalikan uang yang telah diserahkan.

Warga Dusun Glodogan, Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung itu bahkan menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulungagung apabila tidak ada langkah penyelesaian dari yang bersangkutan.

“Kalau memang tidak ada itikad baik dari Pak E.W., yang dulu mantan Sekretaris Desa Pucungkidul dan sekarang menjadi Anggota DPRD Tulungagung, saya akan melapor ke BK DPRD Tulungagung,” kata Nurchotimah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polres Tulungagung sejak 20 Juni 2024. Namun hingga genap dua tahun berjalan, pelapor mengaku belum mendapatkan kepastian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, persoalan bermula pada tahun 2017 saat dirinya membeli sebidang tanah seluas sekitar 703 meter persegi dari almarhum Dul Karim dengan nilai transaksi Rp24,17 juta. Saat transaksi berlangsung, status administrasi tanah disebut belum melalui proses balik nama maupun pemecahan sertifikat.

Pada tahun 2018, Nurchotimah mengaku meminta bantuan E.W. untuk mengurus legalitas dan kelengkapan dokumen pertanahan tersebut. Saat itu, menurut keterangannya, biaya pengurusan sertifikat diperkirakan mencapai sekitar Rp16 juta.

Pelapor kemudian menyerahkan sejumlah uang secara bertahap untuk kebutuhan pengurusan dokumen hingga proses dinyatakan selesai.

“Saya telah memberikan uang kepada terlapor untuk proses pengurusan sertifikat tanah sampai tuntas,” ujar Nurchotimah.

Namun harapan tersebut tidak sesuai kenyataan. Hingga tahun 2021, proses yang dijanjikan disebut belum juga selesai. Bahkan, menurut pelapor, sertifikat tanah yang menjadi objek pengurusan masih berada dalam penguasaan pihak yang dilaporkan.

Perkembangan baru muncul pada Januari 2022. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, E.W. disebut membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk menyelesaikan pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah paling lambat Desember 2022.

Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya tambahan biaya pengurusan sebesar Rp10 juta yang harus dipenuhi.

Namun setelah tenggat waktu yang dijanjikan berakhir, pelapor mengaku tetap tidak menerima dokumen yang dijanjikan maupun kepastian penyelesaian administrasi tanah tersebut.

 

Kondisi itu membuat Nurchotimah merasa dirugikan secara materiil maupun waktu. Ia berharap ada kepastian hukum atas laporan yang telah diajukannya, sekaligus penyelesaian terhadap hak-haknya sebagai warga yang telah menyerahkan uang untuk proses pengurusan dokumen tanah.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari E.W. terkait tudingan yang disampaikan pelapor. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam pengurusan administrasi pertanahan yang melibatkan seorang pejabat publik. Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum serta sikap Badan Kehormatan DPRD Tulungagung dalam menyikapi persoalan tersebut apabila laporan resmi nantinya diajukan.