BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Undercover Buy Berhasil: Satres Narkoba Polres PALI Ringkus Pengedar Sabu 10,69 Gram di Abab

×

Undercover Buy Berhasil: Satres Narkoba Polres PALI Ringkus Pengedar Sabu 10,69 Gram di Abab

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polisi Resort (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil ungkap peredaran sabu dan tangkap pria diduga pengedar di Kecamatan Abab. Polisi amankan barang bukti sabu berat bruto 10,69 gram.

Diduga Tersangka berinisial Hr Bin B, 46 tahun, warga Dusun I Desa Karang Agung, Kecamatan Abab. Penangkapan dilakukan Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Desa Karang Agung, Dusun I.

Kasus terungkap usai Satres Narkoba terima informasi aktivitas peredaran narkotika oleh diduga tersangka. Tindak lanjut info itu, Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, SH., SIK., MIK. melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy, S.H., perintahkan tim yang dipimpin Kanit I dan Kanit II lakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota peroleh informasi tersangka diduga kerap jual sabu di Desa Karang Agung. Selanjutnya tim lakukan penyelidikan hingga berhasil komunikasi dengan tersangka dan menyamar sebagai pembeli,” ujar AKP Dedy Suandy Sabtu (20/06/26).

Petugas terapkan metode pembelian terselubung atau undercover buy. Usai sepakat transaksi, petugas datangi lokasi dan peroleh barang bukti satu paket sabu dibungkus tisu dan lakban hitam.

“Pada saat transaksi berlangsung, anggota berhasil lakukan undercover buy dan amankan barang bukti satu paket sabu berat bruto 10,69 gram. Diduga Tersangka langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Dedy.

Selain sabu, polisi sita satu unit HP Vivo Y02, dua lembar tisu putih, satu potongan lakban hitam, serta satu celana pendek yang dipakai tersangka saat transaksi.

Diduga Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satres Narkoba Polres PALI. Penyidik masih dalami kemungkinan jaringan lain terlibat.

“Untuk tindak lanjut, kami akan lakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, tes urine terhadap diduga tersangka, lengkapi administrasi penyidikan, dan berkas perkara akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur,” tegas AKP Dedy Suandy.