MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan obat keras senilai sekitar Rp3,3 miliar. keberhasilan ini digelar saat rilis di gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Palembang, Rabu (24/6/2026).
Dalam operasi yang digelar pada hari Selasa (23/6/2026) dini hari, polisi menyita 6.000 butir pil ekstasi dan 150 cartridge etomidate berbentuk vape serta menangkap dua kurir asal Sumatera Utara, Zufri (42) dan Hamzah (36).
Penangkapan dilakukan oleh personel Ditresnarkoba bersama Ditintelkam Polda Sumsel di Jalan Kolonel H Burlian Kilometer 5, tepat di bawah Stasiun LRT Dempo Palembang. Petugas mencegat sebuah mobil Toyota Fortuner hitam yang menggunakan pelat nomor palsu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 150 cartridge etomidate dan 6.000 butir ekstasi yang terdiri dari 2.000 butir berwarna oranye berlogo “La Casa de Papel”, 3.000 butir hijau berlogo “TikTok”, serta 1.000 butir merah muda berlogo “Heineken”.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan para tersangka mengganti pelat nomor kendaraan sebanyak tiga kali selama perjalanan untuk mengelabui petugas.
“Barang bukti tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang akan diedarkan ke Pulau Jawa,” ungkapnya saat gelar rilis, Selasa, 24 Juni 2026 sore.
Selain ekstasi, etomidate yang disita merupakan obat keras yang kerap disalahgunakan sebagai zat psikoaktif dalam bentuk vape.
“Saat ini, Polda Sumsel masih mengembangkan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal dan tujuan akhir peredaran barang haram tersebut,” bebernya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.














