BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPEMERINTAHAN

Misteri Anggaran Stunting Rp3,07 Miliar DPPKB OKI Dipertanyakan

×

Misteri Anggaran Stunting Rp3,07 Miliar DPPKB OKI Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali diuji. Alokasi dana fantastis senilai Rp3.070.200.000 yang digelontorkan untuk Program Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting pada Tahun Anggaran 2026 justru memantik polemik dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) OKI, sebagai instansi leading sector pemangku program krusial tersebut, dinilai gagal menunjukkan itikad baik dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan (Good Corporate Governance).

Hingga saat ini, penjelasan komprehensif mengenai realisasi kegiatan, rincian serapan anggaran, hingga outcome atau dampak nyata dari miliaran rupiah uang rakyat tersebut masih menjadi misteri yang tertutup rapat dari akses publik.

Sebagai pilar keempat demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, redaksi Mattanews.co sebelumnya telah menempuh jalur jurnalistik profesional dengan mengirimkan permohonan wawancara dan konfirmasi tertulis kepada pihak DPPKB OKI. Upaya ini dilakukan untuk membedah anatomi anggaran miliaran rupiah tersebut agar tidak bermuara pada spekulasi liar.

Beberapa poin krusial yang dipertanyakan meliputi, Pemetaan Sasaran: Demografi dan jumlah spesifik keluarga berisiko stunting yang menjadi target intervensi, Postur Anggaran: Rincian alokasi penggunaan dana Rp3,07 miliar (apakah terserap untuk logistik/nutrisi langsung, atau habis dalam pos perjalanan dinas dan honorarium), lalu Kapasitas SDM: Jumlah dan sebaran Tim Pendamping Keluarga (TPK) di lapangan, kemudian Indikator Keberhasilan: Parameter pasti (Key Performance Indicators) yang digunakan untuk mengukur efektivitas penurunan angka risiko stunting pasca-intervensi program.

Kepala DPPKB OKI Zulfikar SAB pada awalnya merespons secara normatif dan berjanji akan memberikan klarifikasi resmi Selasa (23/6) lalu.

Namun, komitmen tersebut layaknya pepesan kosong. Hingga berita investigatif ini diturunkan, institusi tersebut memilih bungkam, mengabaikan hak publik atas informasi, dan membiarkan teka-teki anggaran ini menggantung tanpa jawaban.

Sikap apatis dan tertutup yang dipertontonkan oleh DPPKB OKI memicu gelombang kritik keras dari elemen masyarakat sipil.

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Hamadi, melontarkan kecaman tajam terhadap anomali birokrasi ini. Menurutnya, besaran anggaran yang dieksekusi memiliki korelasi linear dengan tingkat pertanggungjawaban yang harus disajikan kepada publik.

“Anggaran sebesar Rp3,07 miliar bukan angka kecil untuk ukuran APBD daerah. Publik selaku wajib pajak memiliki hak absolut untuk mengetahui uang itu dialirkan ke mana, siapa end-user atau penerima manfaatnya, dan seberapa signifikan angka stunting yang berhasil ditekan. Kalau seluruh proses dari hulu ke hilir berjalan sesuai koridor hukum, seharusnya tidak ada fobia atau kesulitan bagi dinas terkait untuk mengurai data tersebut di hadapan masyarakat,” ungkap Hamadi, Jum’at (26/6).

Hamadi menganalisis bahwa tindakan menghindar dari media dan masyarakat justru merupakan katalisator yang melahirkan kecurigaan publik.

Ia mengatakan, tidak ingin terjebak dalam pusaran spekulasi tanpa bukti. Tetapi realitanya, ketika permintaan klarifikasi yang sah diabaikan, sementara instrumen anggarannya menembus angka miliaran rupiah, nalar kritis publik pasti akan mengemuka.

“Cara paling rasional dan sederhana untuk memadamkan api kecurigaan ini adalah dengan membuka dokumen pelaksanaan program secara utuh dan telanjang,” ujarnya menambahkan.

Lebih jauh, LIN OKI menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal dan menginvestigasi aliran dana pencegahan stunting ini agar tidak sekadar menjadi rutinitas administratif yang minim esensi.

“Kami mengawal ketat agar program ini benar-benar menyentuh urat nadi keluarga rentan stunting. Jangan sampai intervensi gizi ini hanya indah dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atau selesai di atas kertas belaka. Anggaran besar wajib melahirkan benefit nyata. Jika perbandingan output (keluaran) dan outcome (hasil) gagal dijelaskan secara logis, menjadi sangat wajar jika integritas pengelolaan program ini dipertanyakan,” kata Hamadi.

Ia juga menggarisbawahi urgensi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Apabila DPPKB terus menerapkan taktik “tutup mata dan telinga”, LIN OKI bersiap mengambil langkah eskalatif.

“Jika ruang kosong informasi ini terus dibiarkan, kami tidak akan segan mendorong aparat pengawas internal pemerintah (Inspektorat), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun gunung melakukan audit investigasi dan uji petik di lapangan,” tambahnya.

Kekecewaan serupa juga disuarakan oleh Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Darfian Mahar Jaya. Sebagai representasi insan pers yang mengedepankan asas cover both sides, Darfian menilai DPPKB OKI gagal memahami fungsi fundamental pers.

“Sebagai badan publik yang operasionalnya dibiayai oleh negara, DPPKB memikul beban moral dan hukum untuk responsif terhadap inquiry media. Mengingkari janji klarifikasi yang telah diucapkan sendiri bukan hanya menciderai etika komunikasi birokrasi, tetapi secara langsung menumbuhkan skeptisisme publik terhadap kredibilitas instansi tersebut,” papar Darfian.

Menurutnya, permohonan konfirmasi yang diajukan oleh media bukanlah bentuk intervensi, melainkan mekanisme check and balances yang lumrah di negara demokratis. Media berfungsi sebagai jembatan yang mentransformasikan data teknis pemerintah menjadi informasi yang dapat dipahami masyarakat luas.

“Yang diminta media hanyalah keterbukaan data riil, bukan mengada-ada. Semakin cepat instansi membuka tabir informasi yang berbasis data valid, semakin sempit pula ruang bagi distorsi informasi dan hoaks untuk menjangkiti masyarakat. Transparansi itu justru perisai untuk melindungi institusi dari tuduhan miring, bukan ancaman yang harus dihindari,” tegasnya.

Darfian memperingatkan bahwa stunting adalah isu kemanusiaan dan prioritas nasional dalam menyambut Indonesia Emas 2045. Menjadikan program pengentasan stunting sebagai “ladang abu-abu” tanpa pertanggungjawaban publik adalah bentuk kemunduran birokrasi yang serius.

Hingga berita ini diterbitkan dan menjadi konsumsi publik, pintu komunikasi dengan DPPKB Kabupaten OKI masih tertutup rapat. Belum ada konfirmasi balasan yang masuk ke meja redaksi.

Namun demikian, Mattanews.co memegang teguh pedoman pemberitaan yang objektif. Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi tetap dibuka selebar-lebarnya bagi pihak DPPKB OKI untuk menyajikan data tandingan, klarifikasi proporsional, maupun sanggahan resmi, sebagaimana yang diamanatkan secara rigid dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Publik kini menanti, apakah angka Rp3,07 miliar tersebut benar-benar menjelma menjadi asupan gizi dan edukasi bagi keluarga berisiko, atau sekadar angka statistik yang menguap dalam sunyinya laporan akhir tahun birokrasi. Bukan tidak mungkin aliran dana program ini di embat oknum-oknum yang berprilaku koruptif.