MATTANEWS.CO, JAMBI – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 4 yang diselenggarakan Kementerian Hukum secara virtual, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, bersama jajaran pegawai di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi.
Forum ini menjadi sarana komunikasi publik yang bertujuan memperkuat kualitas pelayanan hukum melalui penyampaian informasi, konsultasi, hingga penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan layanan Kementerian Hukum.
Kegiatan diawali dengan sambutan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang menegaskan komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, forum “PASTI ADA SOLUSI” diharapkan menjadi ruang dialog yang efektif bagi masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus solusi atas berbagai kendala dalam mengakses layanan hukum.
Pada Episode 4 kali ini, pembahasan difokuskan pada layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI). Para narasumber memaparkan berbagai layanan strategis, mulai dari kewarganegaraan dan pewarganegaraan, apostille, legalisasi dokumen, badan hukum, hingga layanan administrasi hukum lainnya di bawah kewenangan Direktorat Jenderal AHU.
Dalam sesi layanan AHU, dibahas pula sejumlah kendala yang kerap dihadapi masyarakat, khususnya terkait administrasi kewarganegaraan, apostille, dan legalisasi dokumen. Penjelasan tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait prosedur serta meminimalkan hambatan dalam proses pengajuan layanan.
Sementara itu, pada sektor Kekayaan Intelektual, narasumber menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual sebagai upaya meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi suatu karya. Perlindungan merek dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas identitas usaha dan produk masyarakat maupun pelaku usaha.
Selain itu, pencatatan hak cipta juga menjadi instrumen penting dalam melindungi hasil karya kreatif masyarakat, akademisi, pelaku UMKM, hingga sektor ekonomi kreatif yang terus berkembang.
Pada sesi dialog dan konsultasi, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, pengaduan, serta kendala terkait layanan AHU dan KI. Berbagai persoalan yang disampaikan mendapatkan penjelasan langsung dari narasumber berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui keikutsertaan dalam Forum “PASTI ADA SOLUSI” Episode 4, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyebarluasan informasi layanan hukum sekaligus menghadirkan pelayanan yang semakin mudah diakses, cepat, responsif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.














