BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sampaikan Eksepsi Kholizol Tamhulis Sebut Nama Harmizon Anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi Golkar Terima Aliran Rp 400 Juta

×

Sampaikan Eksepsi Kholizol Tamhulis Sebut Nama Harmizon Anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi Golkar Terima Aliran Rp 400 Juta

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi gratifikasi penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.yang menjerat dua orang orang terdakwa Kholizol Tamhullis yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, bersama anaknya, Raga, sampaikan eksepsi sebut aktor intelektual dalam perkara tersebut, adalah Harmizon anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi Golkar sekaligus adik kandung Edison selaku Bupati Muara Enim yang saat ini menjadi tersangka dalam perkara yang ditangani oleh KPK RI.

Dalam Eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya Dr.Darmadi Djufri Law Firm, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin, mengungkap fakta mencengangkan, Selasa (30/6/2026).

Menurut tim penasehat hukum, bahwa kliennya pertama kali diperkenalkan kepada Anggoro oleh seseorang bernama Harmizon, menurutnya, pertemuan tersebut terjadi di rumah Hermizon sebelum kemudian mereka diajak ke Prabumulih untuk bertemu dengan Anggoro.

“Klien kami tidak mengenal langsung Anggoro, Kholizol Tamhulis diperkenalkan oleh Harmizon. Hal itu sudah disampaikan langsung di hadapan majelis hakim,” urainya saat diwawancarai usai sidang.

Tim penasehat hukum terdakwa menjabarkan, bahwa pihaknya menilai keterangan tersebut berbeda dengan uraian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, yang menyebut adanya pertemuan antara terdakwa dengan Anggoro tanpa menjelaskan adanya peran pihak lain.

Dalam eksepsi yang disampaikan di persidangan, tim penasehat hukum menyatakan akan mendalami peran Harmizon saat pemeriksaan saksi nantinya. Bahkan, apabila nama tersebut tidak dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam persidangan, pihak terdakwa berencana meminta majelis hakim menghadirkan Heemizon ke persidangan.

“Kalau memang tidak dihadirkan, kami akan meminta majelis hakim agar Hermizon dipanggil sebagai saksi dalam persidangan, sehingga dapat membuka perkara ini menjadi terang benderang,” ungkapnya..

Kuasa hukum juga mempertanyakan belum adanya pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, pihak pemberi dalam perkara dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah tersebut.

“Kalau ada penerima, tentu menjadi pertanyaan siapa pemberinya, dalam ketentuan hukum, pemberi dan penerima seharusnya sama-sama diproses,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Kholizol Tamhulis mengatakan, bahwa dalam perkara ini anaknya hanya menjadi korban dan ditumbalkan, dirinya menyebut anaknya yang baru menyelsaikan sekolah, kala itu diduga dirayu dan dijanjikan berbagai hal.

“Anak saya diiming-imingi dan dirayu. berdasarkan cerita anak saya dan akhirnya dia yang ditumbalkan,” tegasnya dihadapan wartawan.

Kholizol Tamhulis juga mengklaim, bahwa sejumlah dana yang diterima anaknya telah diarahkan untuk dikirim kembali kepada pihak lain. Menurutnya, dalam proyek yang dikerjakan tidak terdapat kerugian yang dialami negara, melainkan justru pihak keluarganya yang mengalami kerugian.

Sedangkan terdakwa, sekaligus anak Kholizol Tamhulis mengaku, bahwa dirinya diperkenalkan kepada Anggoro oleh seseorang yang disebutnya sebagai Armin, Raga mengatakan pernah diminta mengirim sejumlah uang kepada beberapa pihak, termasuk kepada pihak keluarga Harmizon yang berstatus sebagai anggota dewan aktif dari partai Golkar yang duduk dikomosi I (Satu) di DPRD Muara Enim.

“Tidak kenal langsung dengan Anggoro. Saya dikenalkan dan kemudian diminta mengirim sejumlah uang,” ungkapnya.

Para terdakwa menilai, dirinya bersama keluarganya hanya dijadikan pihak yang dikorbankan dalam perkara tersebut, bahkan menduga terdapat kepentingan politik di balik kasus yang sedang bergulir.

Bahkan terdakwa Kholizol Tamhulis juga menyatakan, bahwa Harmizon yang merupakan anggota dewan dari fraksi Golkar dan merupakan adik kandung Bupati Muara Enim mengungkap ada aliran sejumlah uang sebesar Rp 400 juta.

“Kami ditumbalkan, ada aliran dana mengalir ke Harmizon dan keluarga sebesar Rp 400 juta dan kami akan kami ungkapkan dalam persidangan,” tutupnya.