BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALTNI DAN POLRI

Polda Jambi Ungkap 1.140 Kasus Kriminal dan Narkotika Selama Semester I Tahun 2026

×

Polda Jambi Ungkap 1.140 Kasus Kriminal dan Narkotika Selama Semester I Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan berbagai tindak pidana selama Semester I Tahun 2026 di Lobby Mapolda Jambi, Selasa (30/6/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, serta Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna.

Dalam konferensi pers itu, Polda Jambi memaparkan pengungkapan tindak pidana konvensional atau kejahatan jalanan (C3), tindak pidana narkotika, serta tindak pidana khusus seperti penyalahgunaan BBM subsidi dan pertambangan tanpa izin (PETI).

Kabid Humas Polda Jambi menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Polda Jambi bersama Polres se-Provinsi Jambi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Untuk tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor (C3), sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 492 laporan polisi yang ditangani. Dari jumlah tersebut, 169 perkara berhasil diselesaikan atau sekitar 34 persen,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus C3 itu, polisi mengamankan sebanyak 260 tersangka dengan barang bukti mencapai 448 item, mulai dari kendaraan bermotor, barang hasil kejahatan hingga berbagai dokumen.

Total kerugian materi akibat tindak pidana C3 diperkirakan mencapai lebih dari Rp14,4 miliar.

Selain kejahatan konvensional, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi juga berhasil mengungkap 34 perkara penyalahgunaan BBM subsidi dengan mengamankan 49 tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi lebih dari 76 ribu liter solar, 10 ribu liter pertalite, 25 ribu liter minyak tanah, puluhan kendaraan, serta sejumlah uang tunai.

Di sektor pertambangan ilegal, selama Semester I 2026, Polda Jambi menangani 23 laporan polisi terkait PETI.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 50 tersangka serta menyita 2,57 kilogram emas, 10 unit alat berat, mesin dompeng, kendaraan, dan barang bukti lainnya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba Polres jajaran mencatat 591 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika, dengan 451 perkara berhasil diselesaikan.

Sebanyak 931 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 875 laki-laki dan 56 perempuan.

“Barang bukti yang disita meliputi 31,9 kilogram sabu, 43,9 kilogram ganja, 96.448 butir ekstasi, serta 6.421,3 mililiter etomidate. Dari hasil pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 438.044 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp62,1 miliar,” ungkap Erlan.

Ia menjelaskan, berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku terus berkembang, mulai dari jaringan lintas kabupaten dan provinsi, pemanfaatan media komunikasi digital, sistem tempel, penyalahgunaan barcode BBM subsidi, hingga penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi menegaskan komitmen Polda Jambi dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Provinsi Jambi. Siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan berhadapan dengan penegakan hukum yang tegas. Polda Jambi akan terus memburu para pelaku kejahatan, membongkar jaringan kriminal, serta memperkuat langkah preventif agar masyarakat dapat hidup aman dan nyaman,” tegasnya.

Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110 sebagai bagian dari upaya bersama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.