BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Perkara Lain Belum Usai, Giliran Polda Sumsel Bongkar Kredit Fiktif Rp 90 Miliar di BRI A Rivai, Tetapkan 15 Tersangka

×

Perkara Lain Belum Usai, Giliran Polda Sumsel Bongkar Kredit Fiktif Rp 90 Miliar di BRI A Rivai, Tetapkan 15 Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, bongkar dugaan kasus kredit fiktif senilai sekitar Rp 90 miliar, di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kapten A Rivai Palembang, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, bahwa para tersangka merupakan gabungan dari oknum pegawai Bank BRI, pihak Vendor, hingga Debitur yang diduga bersekongkol mengajukan kredit dengan menggunakan dokumen tidak sesuai fakta.

“Dari 15 tersangka, tiga orang telah kami tahan, yakni ES, RH, dan AEP. Dua di antaranya pegawai BRI dan satu orang dari pihak vendor,” urai Listiyono, Selasa (30/6/2026).

Dalam keterangannya, penyidik Polda Sumsel menyebut, bahwa perkara tersebut terjadi pada periode 2022 hingga 2023. Modusnya, para pelaku mengajukan fasilitas Post Financing dengan melampirkan dokumen pendukung yang diduga dipalsukan oleh para tersangka.

“Dokumen yang digunakan antara lain adalah, kontrak kerja, invoice, hingga berita acara serah terima (BAST) yang seolah-olah diterbitkan oleh sejumlah perusahaan BUMN, seperti PT Timah, PT Bukit Asam, dan PLN,” tegasnya.

Selain itu, para tersangka juga diduga menyiapkan orang-orang tertentu, untuk memberikan keterangan saat proses verifikasi Bank, sehingga pengajuan kredit dapat disetujui.Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana kredit yang berhasil dicairkan mencapai Rp 90 miliar, Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai tujuan awal, melainkan dialihkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

Dari 15 orang tersangka, sebanyak 12 tersangka lainnya belum dilakukan penahanan, karena masih dalam proses pemeriksaan intensif.

Salah satu tersangka yang sudah ditahan, ES, mengakui perannya dalam perkara ini, namun ES mengaku belum menerima keuntungan dan hanya dijanjikan komisi sebesar 1 persen dari total kredit yang cair.

“Berdasarkan keterangan ES, bahwa dirinya hanya dinjajikan komisi saja saat proses pengajuan kredit cair,” tegasnya.

Polda Sumsel menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan kredit fiktif tersebut.

Sebagai informasi, perkara dugaan penyimpangan keuangan negara yang terjadi di Bank BRI, bukan baru kali ini saja terjadi. Bahkan pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL, perkaranya hingga saat ini belum tuntas, dimana dalam perkara tersebut menjerat 14 orang tersangka.

Dari 14 tersangka tersebut, 6 diantaranya saat ini masih menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang menjerat Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS dan Mangantar (MS) selaku Komisaris PT BSS tahun 2016-2022 dan empat terdakwa merupakan pegawai Bank BRI Pusat diantaranya, Duta OKI Wicaksono selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019).

Sementara itu untuk ke 8 tersangka yang terjerat perkara dugaan pemberian fasilitas kredit tersebut oleh Bank BRI diantaranya, Kuswiyoto (KW).selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014;
Susy Liestyowaty (SL) selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015, Wahyu Sulistiyono (WH) selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017;
Irwan Junaedy (IJ) selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013;
Lina Sari (LS) selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016;
Kokok Alun Akbar (KA) selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012;
Tina Pratina (TP) selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017.

Proses ke 8 tersangka tersebut hingga saat ini perkaranya belum masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dari 16 orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kejati Sumsel tersebut, 14 diantarnya adalah pegawai dan mantan petinggi di Bank BRI, ini membuktikan minimnya pengawasan, sehingga para pejabat Bank (Internal Bank BRI) dengan leluasa melakukan pembobolan keuangan negara, dengan memanfaatkan tidak lemah pengawasan pada dunia perbankan.