MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, memimpin inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang kaki lima (PKL), angkringan, dan tempat karaoke di kawasan Tol HK, Kecamatan Jabon, Sabtu (4/7/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua tempat karaoke yang masih beroperasi dan diduga menjual minuman keras. Sekitar 100 Lady Companion (LC) dan pemandu lagu didata serta menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk skrining HIV/AIDS.
Sidak dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menjaga ketertiban umum sekaligus menekan angka penyebaran HIV/AIDS yang masih menjadi perhatian di wilayah tersebut.
Operasi dipimpin Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, bersama puluhan personel Satpol PP dan melibatkan unsur Forkopimka Jabon.
Selain menyasar tempat karaoke, petugas juga melakukan pendataan terhadap wanita yang bekerja sebagai penjaga angkringan di kawasan tersebut. Seluruh pekerja yang terjaring dibawa ke Kantor Kecamatan Jabon untuk menjalani pendataan administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, mengatakan tingginya kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo menjadi perhatian serius pemerintah daerah sehingga pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik berisiko akan terus ditingkatkan.
“Angka HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo masih cukup tinggi. Oleh karena itu malam ini kami bersama Forkopimka melaksanakan sidak. Memang ada beberapa tempat karaoke yang tutup diduga informasi telah bocor, namun kami masih menemukan dua lokasi yang menjual minuman keras. Malam ini kami amankan sekaligus melakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan terhadap para pekerjanya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, sekitar 100 LC dan pemandu lagu yang diperiksa sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Sidoarjo. Mereka diketahui bekerja mulai sore hingga dini hari di sejumlah tempat hiburan di kawasan Tol HK Jabon.
Terkait tempat karaoke yang diduga melanggar aturan, Mimik menegaskan Pemkab Sidoarjo akan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan atas lokasi tersebut. Meski demikian, pemerintah memastikan penindakan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kewenangan wilayahnya. Namun yang jelas, terhadap tempat-tempat yang melanggar aturan akan tetap dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pemkab Sidoarjo menyatakan penanganan persoalan ini tidak hanya dilakukan melalui penertiban, tetapi juga dengan pendekatan kesehatan masyarakat dan pendampingan sosial.
Langkah tersebut meliputi edukasi pencegahan HIV/AIDS, pemeriksaan kesehatan, pembinaan terhadap pekerja yang terjaring razia, serta penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berupaya dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sehat, sekaligus menekan laju penyebaran HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo.














