BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Lama Terzolimi, 200 Petani Air Solok Batu Dapat Kembali Bersawah

×

Lama Terzolimi, 200 Petani Air Solok Batu Dapat Kembali Bersawah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ‎PALEMBANG – Sekian lama terzolimi, akhirnya 200 petani di Parit 11 Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Banyuasin, mendapatkan kembali haknya, sawah ratusan hektare. Hal itu menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Klas 1A yang secara resmi menolak seluruh gugatan Sufuk CS terhadap para tergugat, petani Solok Batu, Minggu (5/7/2026).

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Melissa SH MH tersebut menolak seluruh gugatan penggugat.

‎”Menolak gugatan para penggugat kovensi atau tergugat rekovensi untuk seluruhnya,” ucapnya.

Masih dalam putusan majelis hakim, tidak hanya sekedar menolak seluruh gugatan penggugat, tapi juga menegaskan pemilik sah atas lahan atau objek perkara yaitu tergugat, yang tidak lain petani Air Solok Batu.

“Menyatakan tergugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Parit 11, Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama para tergugat,” papar majelis hakim.

Sementara, Direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa SH MM Msi ketika dibincangi sejumlah wartawan menjelaskan, putusan majelis hakim dalam perkara ini sudah objektif, menunjukkan integritas PN Pangkalan Balai.

‎”Putusan ini sudah sangat objektif dan memenuhi rasa berkeadilan bagi kami para petani,” ungkapnya.

Dengan bergulirnya putusan ini, Novel meminta kepada Kapolda Sumsel, khususnya penyidik Subdit Harda Ditreskrimum untuk segera ambil sikap, melakukan penetapan terhadap tersangka atas laporan dari para pertanian Solok Batu.

‎”Dengan adanya putusan dari PN Pangkalan Balai ini, kami berharap penyidik segera melakukan penetapan tersangka atas dugaan penyerobotan lahan,” tegas Novel.

Dengan lirih, Novel mengungkapkan selama proses persidangan dengan bangganya penggugat mengklaim lahan miliknya.

“Tuhan tidak tidur. Yang benar pasti akan terungkap. Mungkin hanya waktu saja. Nah, dengan pengakuan di muka persidangan ini, tentu dapat menjadi bukti yang kuat penyidik dalam memproses perkara yang dilaporkan kami ke Polda Sumsel, untuk segera lakukan penetapan tersangka,” tandasnya.

‎Terpisah, kuasa hukum penggugat Suwito Winoto SH MH menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga masih terbuka ruang untuk menempuh upaya hukum banding, sebagaimana dijamin oleh hukum acara perdata.

‎“Kami memastikan hak-hak hukum klien akan tetap kami perjuangkan melalui mekanisme yang tersedia. Setelah salinan lengkap putusan kami pelajari secara mendalam, kami akan menyusun Memori Banding yang komprehensif apabila ditemukan kekeliruan dalam penerapan hukum maupun penilaian terhadap alat bukti,” tukasnya.