BeritaBERITA TERKININUSANTARA

APTI Tulungagung Dukung Petani Temanggung Tolak Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok, Nilai Ancam Nasib Jutaan Petani dan Pekerja

×

APTI Tulungagung Dukung Petani Temanggung Tolak Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok, Nilai Ancam Nasib Jutaan Petani dan Pekerja

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Gelombang penolakan terhadap rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan dan Informasi Kesehatan terus meluas. Setelah disuarakan petani tembakau di Temanggung, penolakan kini mendapat dukungan dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Ketua DPC APTI Kabupaten Tulungagung sekaligus Bendahara DPD APTI Provinsi Jawa Timur, H. Nurhadi Setiawan, S.Pd., menegaskan pihaknya berada dalam satu barisan dengan para petani tembakau Temanggung untuk menolak kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi menghantam industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir.

“Kami satu suara dengan para petani tembakau Temanggung. Kami meminta pemerintah menunda bahkan membatalkan materi turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 yang mengatur kebijakan penyeragaman kemasan rokok,” tegas Nurhadi dalam keterangan resminya, Senin (6/7/2026).

Menurut Nurhadi, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan rokok, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup jutaan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertembakauan.

Ia mempertanyakan alasan pemerintah hanya menerapkan kebijakan kemasan seragam terhadap produk rokok, sementara produk kena cukai lainnya tidak diperlakukan sama.

“Produk kena cukai lain seperti minuman beralkohol tidak diwajibkan menggunakan kemasan seragam. Mengapa hanya rokok yang diperlakukan seperti itu?” ujarnya.

Nurhadi menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak pelaku industri dalam membangun identitas produk, merek, serta strategi pemasaran yang selama ini menjadi bagian dari persaingan usaha yang sehat.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dampak kebijakan itu tidak berhenti pada industri rokok semata. Seluruh rantai pasok industri hasil tembakau, mulai dari petani, buruh tani, pekerja pabrik, distributor hingga pelaku usaha kecil, berpotensi terkena imbas apabila aturan tersebut tetap diberlakukan.

“Pemerintah harus mengkaji ulang secara matang. Kalau dipaksakan, dampaknya akan meluas dan justru petani menjadi pihak yang paling berat menanggung akibatnya,” katanya.

Nurhadi menjelaskan, sektor industri hasil tembakau saat ini menyerap sekitar 1,5 juta tenaga kerja secara langsung. Jika dihitung bersama petani tembakau, petani cengkih, buruh tani, pedagang, hingga sektor turunannya, jumlah masyarakat yang bergantung pada industri tersebut diperkirakan mencapai sekitar enam juta orang.

“Kalau kebijakan ini dipaksakan, pasti akan berdampak terhadap seluruh stakeholder industri hasil tembakau. Bukan hanya perusahaan, tetapi juga jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, sikap penolakan tersebut juga mendapat dukungan dari para petani tembakau dan pengusaha rokok kretek di Kabupaten Tulungagung. Mereka meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum menetapkan kebijakan yang dinilai memiliki dampak ekonomi sangat besar.

APTI Tulungagung berharap pemerintah mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat sebelum mengesahkan RPMK tentang Peringatan dan Informasi Kesehatan. Menurut mereka, regulasi yang lahir harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dengan perlindungan terhadap jutaan warga yang bergantung pada industri hasil tembakau.