BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

Wabup OKI Akui Rumah Dinas Jadi Lokasi Latihan PSHT

×

Wabup OKI Akui Rumah Dinas Jadi Lokasi Latihan PSHT

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Polemik penggunaan rumah dinas Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) sebagai lokasi latihan rutin Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) memasuki babak baru. Jika sebelumnya informasi tersebut masih sebatas kabar yang beredar di masyarakat, kini Wakil Bupati Supriyanto sendiri membenarkan bahwa aktivitas latihan memang berlangsung di halaman rumah dinas yang ditempatinya.

Pengakuan itu disampaikan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu. Menurut Wakil Bupati, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan generasi muda agar memiliki disiplin dan tidak terjerumus dalam aktivitas negatif.

“Kegiatannya untuk membimbing anak-anak agar lebih positif. Agar mereka tahu tata tertib, disiplin, dan mengantisipasi kegiatan negatif di luar,” ujarnya, Jumat (3/7/2026)

Ia juga menepis anggapan bahwa rumah dinas hanya digunakan oleh satu kelompok. Menurutnya, rumah dinas terbuka bagi masyarakat dan berbagai organisasi.

“Pada dasarnya ini bukan hanya untuk PSHT saja. Siapa pun masyarakat boleh datang. Kita juga tidak antipati dengan organisasi lain. Sering juga kawan-kawan dari perguruan lain, masyarakat, dan tokoh berkumpul di sini. Cuma memang kebetulan yang di selebaran kemarin itu dari PSHT,” katanya.

Bahkan, Wakil Bupati mempersilakan awak media datang langsung ke rumah dinas untuk melihat aktivitas tersebut.

“Silakan ngopi di rumah dinas biar tahu. Syukur-syukur sekalian melihat anak-anak latihan. Kegiatannya kan tidak ada yang meresahkan,” ujarnya.

Namun, di balik penjelasan tersebut, muncul persoalan lain yang justru belum terjawab.

Lembaga Swadaya Masyarakat LIDIK SUMSEL Welly Tegalega mengungkapkan persoalan utamanya bukan terletak pada baik atau buruknya aktivitas pencak silat. Yang menjadi perhatian adalah status rumah dinas sebagai Barang Milik Daerah (BMD) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pemanfaatannya tunduk pada prinsip akuntabilitas, kepatutan, dan penggunaan sesuai fungsi kedinasan.

Ia menilai penggunaan rumah dinas sebagai lokasi latihan rutin organisasi berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset daerah.

“Rumah dinas pada dasarnya disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas jabatan, bukan menjadi pusat kegiatan berkala organisasi kemasyarakatan,” katanya Senin (6/7/2026).

Memang penjelasan Wakil Bupati lebih banyak menguraikan tujuan sosial kegiatan tersebut. Namun, penjelasan itu belum menyentuh aspek hukum administrasi yang menjadi pokok persoalan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan apakah penggunaan rumah dinas sebagai lokasi latihan rutin memiliki dasar hukum, izin, atau kebijakan resmi dari Pemerintah Kabupaten OKI selain sudah memiliki ijin lisan dari Bupati OKI Muchendi Mahzareki.

Pernyataan bahwa siapa pun masyarakat boleh datang juga belum menjawab pertanyaan mengenai mekanisme penggunaan fasilitas negara. Menurut Welly, silaturahmi masyarakat di rumah dinas berbeda dengan penggunaan aset pemerintah secara rutin oleh organisasi terte ntu.

“Apabila rumah dinas memang dapat dipakai seluruh organisasi, publik berhak mengetahui apakah terdapat aturan yang mengatur tata cara, persyaratan, maupun perlakuan yang sama bagi seluruh organisasi kemasyarakatan,” ungkapnya.

Pernyataan Wakil Bupati bahwa rumah dinas tidak boleh sepi seperti rumah hantu juga dinilai belum menjawab substansi persoalan. Dalam tata kelola pemerintahan, ukuran benar atau tidaknya pemanfaatan aset negara tidak ditentukan oleh ramai atau sepinya rumah dinas, melainkan oleh kesesuaian penggunaan dengan fungsi aset dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengakuan Wakil Bupati bahwa latihan PSHT memang berlangsung di rumah dinas justru menggeser fokus persoalan. Isunya kini praktik tersebut sesuai dengan prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah, asas netralitas pejabat publik, serta bebas dari potensi benturan kepentingan,” imbuhnya.

Aspek lain yang juga belum dijelaskan adalah penggunaan fasilitas yang dibiayai APBD. Aktivitas latihan rutin berpotensi memanfaatkan penerangan, kebersihan, pemeliharaan halaman, serta fasilitas pendukung lainnya yang menjadi beban anggaran daerah. Belum diketahui apakah terdapat mekanisme administrasi yang mengatur penggunaan fasilitas tersebut di luar kepentingan kedinasan.

Welly juga mengingatkan, apabila rumah dinas digunakan secara rutin oleh satu organisasi, pemerintah daerah perlu mampu menjelaskan dasar pemberian akses tersebut agar tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan istimewa.

“Organisasi kemasyarakatan atau perguruan pencak silat lain dapat mempertanyakan kesempatan yang sama untuk memanfaatkan aset milik pemerintah,” tandasnya.