MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menghadiri diskusi bersama yang diselenggarakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi di Rumah BUMN, Jalan Soekarno Hatta, Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Senin (6/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Amat Djoemadi, bersama Tim Bidang Kekayaan Intelektual. Turut hadir perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, Ketua Asbaja, Ketua Asmami, serta Ketua Kampung Batik.
Diskusi digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan komunitas produk lokal mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pembahasan difokuskan pada pentingnya perlindungan hukum terhadap merek, logo dagang, nama produk, serta indikasi geografis sebagai identitas produk yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing.
Dalam kesempatan tersebut, Amat Djoemadi menegaskan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual merupakan langkah strategis bagi pelaku usaha untuk memperoleh kepastian hukum atas identitas maupun produk yang dihasilkan.
Menurutnya, perlindungan merek tidak hanya mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing usaha di tengah persaingan pasar.
Selain perlindungan merek, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya Indikasi Geografis sebagai bentuk perlindungan terhadap produk yang memiliki karakteristik, kualitas, dan reputasi yang melekat pada daerah asalnya.
Perlindungan tersebut dinilai mampu menjaga keaslian produk khas daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Diskusi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab dan pertukaran pengalaman antara pemerintah daerah, Kanwil Kementerian Hukum Jambi, asosiasi, serta para pelaku usaha.
Berbagai masukan yang disampaikan menjadi bahan evaluasi bersama dalam memperkuat pendampingan, edukasi, serta fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Melalui sinergi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Kota Jambi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di bidang kekayaan intelektual.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong semakin banyak UMKM dan pelaku usaha lokal yang memiliki perlindungan hukum atas merek dan produk unggulannya, sehingga mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperkuat identitas produk khas Jambi di pasar nasional maupun internasional.














