BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kejaksaan Agung Hormati Penggeledahan Penyidik Polri, Tegaskan Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

×

Kejaksaan Agung Hormati Penggeledahan Penyidik Polri, Tegaskan Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan sikap menghormati proses hukum yang tengah dijalankan penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait kegiatan penggeledahan yang menjadi perhatian publik. Di tengah derasnya arus informasi dan spekulasi di media massa maupun media sosial, Kejaksaan Agung meminta masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Kamis (9/7/2026) malam.

Kapuspenkum menjelaskan, tindakan penggeledahan yang sedang berlangsung merupakan murni bagian dari proses penyidikan yang menjadi kewenangan penuh penyidik Polri. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung menghormati setiap tahapan penegakan hukum yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anang Supriatna.

Menurutnya, Kejaksaan Agung saat ini menunggu perkembangan hasil penyidikan yang sedang dirampungkan penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Anang menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum.

“Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Kapuspenkum juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Ia meminta publik tidak mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan spekulasi atau narasi yang berkembang di media sosial.

“Kejaksaan Agung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum yang menangani perkara sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang menyesatkan.

Di akhir keterangannya, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen penuh mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat,” pungkas Anang.

Pernyataan resmi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap proses hukum harus dihormati, dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.