MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Muhammad Ammar dan Sandi Saputra, dua mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/7/2026).
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan justru menguatkan argumentasi pembelaan. Kuasa hukum Syarief Fahtul, SH., M.Kn., menegaskan pihaknya membantah tuduhan bahwa cartridge pod vape yang menjadi barang bukti mengandung zat etomidate maupun zat terlarang lainnya.
Untuk mendukung pembelaan, tim kuasa hukum menghadirkan beberapa saksi, yakni perwakilan UIN Jambi bernama Dion, rekan terdakwa asal Malaysia, Zafran, serta orang tua masing-masing terdakwa.
Menurut Syarief, salah satu fakta yang mencuat di persidangan adalah adanya seseorang yang identitasnya tidak diketahui diduga berhasil lolos dari pemeriksaan petugas Bea Cukai pada saat kejadian.
“Hal itu terungkap dalam persidangan dan menjadi bagian penting yang menurut kami perlu dicermati untuk melihat rangkaian peristiwa secara utuh,” ujar Syarief kepada wartawan usai persidangan.
Ia juga menyoroti nilai ekonomis cartridge yang dijadikan barang bukti. Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, harga satu cartridge disebut hanya sekitar Rp48 ribu. Dengan total 16 cartridge, nilainya diperkirakan sekitar Rp768 ribu atau setara 174 ringgit Malaysia.
Menurutnya, nominal tersebut jauh berbeda dengan keterangan saksi dari pihak kepolisian pada persidangan sebelumnya yang menyebut cartridge mengandung etomidate memiliki harga berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta per buah.
“Jika dibandingkan dengan harga cartridge yang disebut mengandung etomidate, tentu ada perbedaan yang sangat signifikan. Ini menjadi salah satu fakta yang kami nilai penting dalam pembelaan,” katanya.
Selain itu, orang tua kedua terdakwa turut memberikan kesaksian mengenai latar belakang Ammar dan Sandi yang merupakan mahasiswa UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan dikenal sebagai penghafal Al-Qur’an (hafiz).
Syarief menilai selama proses perkara berlangsung telah berkembang opini publik yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.
“Ada anggapan yang berkembang bahwa kedua mahasiswa ini membawa cartridge yang mengandung THC, etomidate, dan zat lainnya. Kami menegaskan tuduhan tersebut kami bantah dan akan dibuktikan melalui mekanisme persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, saksi Zafran memaparkan kronologi saat dirinya diamankan aparat hingga kemudian dibawa menuju asrama mahasiswa UIN Jambi untuk menemui Muhammad Ammar.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Zafran mengaku sempat berada di kantor polisi selama beberapa jam sebelum akhirnya dibawa bersama sejumlah anggota kepolisian ke asrama mahasiswa pada malam hari.
Sesampainya di lokasi, petugas terlebih dahulu menemui pengurus asrama dengan memperlihatkan surat terkait keperluan menemui terdakwa. Atas permintaan polisi, Zafran kemudian menghubungi Ammar untuk memastikan keberadaannya.
“Saya menelepon Ammar karena diminta polisi untuk memastikan keberadaannya,” kata Zafran dalam persidangan.
Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya pada sidang berikutnya.














