BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Dugaan Korupsi KUR BSI Cabang Tulang Bawang II, Saksi Ungkap Tak Pernah Terima Dana Kredit dan Minta Sertifikat Dikembalikan

×

Dugaan Korupsi KUR BSI Cabang Tulang Bawang II, Saksi Ungkap Tak Pernah Terima Dana Kredit dan Minta Sertifikat Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Tulang Bawang II kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/7/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menghadirkan tujuh saksi yang terdiri dari lima petambak dan dua perangkat Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH, para saksi membeberkan proses pengajuan hingga pelaksanaan akad kredit yang mereka jalani. Mereka mengaku hanya diminta menyerahkan sertifikat tambak sebagai agunan, sementara seluruh proses pencairan dana dan pembayaran cicilan dijanjikan akan menjadi tanggung jawab PT Karya Indo Mandiri (PT KIM).

Salah seorang saksi, Epid, mengungkapkan dirinya mengikuti program KUR pada 2022 setelah ditawari oleh pihak PT KIM. Saat itu, para petambak dijanjikan akan memperoleh keuntungan sebesar 50 persen dari nilai kredit setelah masa pinjaman berakhir.

“Yang dijanjikan kepada kami, semua tanggung jawab terhadap cicilan bank akan ditanggung oleh PT KIM. Kami hanya diminta menyiapkan sertifikat sebagai agunan,” ujarnya.

Epid menjelaskan dirinya telah menjadi petambak sejak 1997. Karena percaya dengan penawaran tersebut, ia bersama petambak lainnya bersedia mengikuti program KUR.

Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Menurutnya, pembayaran cicilan hanya dilakukan dua kali, bahkan ada peserta yang sama sekali belum pernah menerima pembayaran sebelum akhirnya perkara tersebut bergulir ke proses hukum.

Dalam persidangan, Epid juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana hasil pencairan kredit.

“Saya tidak menerima uang sama sekali sampai detik ini. Saat pencairan kredit kami tidak dilibatkan. Dana dari Bank BSI langsung masuk ke PT KIM,” katanya.

Efid menyatakan dirinya hanya diminta menandatangani dokumen akad tanpa memperoleh penjelasan mengenai isi dokumen maupun besaran pembiayaan.

“Saya tidak menerima uang sama sekali sampai detik ini. Saya hanya disuruh tanda tangan, tidak dijelaskan isi dokumen maupun besaran kredit,” ujar Efid di hadapan majelis hakim.

Efid menerangkan proses akad kredit dilakukan di lokasi tambak, bukan di kantor BSI. Saat itu ia tidak mendapat penjelasan mengenai nilai pembiayaan, jangka waktu kredit (tenor), maupun hak dan kewajibannya sebagai nasabah.

Ia juga mengaku tidak pernah menerima buku tabungan, kartu ATM maupun PIN setelah akad kredit dilakukan. Menurutnya, seluruh dokumen perbankan tersebut dipegang oleh pihak perusahaan yang bekerja sama dengan para petambak.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa sebelum akad kredit, para calon nasabah menyerahkan seluruh persyaratan kepada seorang perantara. Setelah itu dilakukan survei lapangan oleh beberapa orang yang disebut berasal dari pihak BSI bersama perwakilan PT KIM.

Salah seorang saksi lainnya mengaku sempat mengajukan pembiayaan sebesar Rp200 juta, namun yang disetujui hanya Rp150 juta. Ia juga dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar 50 persen dari nilai kredit setelah masa pinjaman selesai.

“Informasi awal yang saya terima, kami akan mendapatkan 50 persen dari nilai akad kredit. Penjelasan itu disampaikan langsung oleh Pak Sabri,” ungkap saksi tersebut.

Meski demikian, para saksi mengaku tidak pernah mengetahui secara pasti besaran kredit maupun tenor pembiayaan karena seluruh dokumen hanya disodorkan untuk ditandatangani.

Majelis hakim juga mendalami Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT KIM dan para petambak yang dibuat setelah kredit mulai bermasalah. Dalam perjanjian itu disebutkan pembagian hasil masing-masing sebesar 50 persen serta kewajiban pembayaran kredit kepada BSI menjadi tanggung jawab perusahaan.

Namun menurut para saksi, kesepakatan tersebut tidak pernah dijalankan. Ketika kredit mengalami kemacetan, para petambak justru didatangi pihak bank untuk melakukan penagihan. Dari situlah mereka baru mengetahui adanya kewajiban mengangsur kredit yang sebelumnya tidak pernah dijelaskan saat akad berlangsung.

Selain memberikan keterangan di persidangan, para petambak juga berharap sertifikat tambak yang hingga kini masih berada di Bank BSI dapat segera dikembalikan.

“Kami berharap sertifikat kami dikembalikan tanpa ada lagi beban ataupun tanggung jawab kepada Bank BSI. Sertifikat itu satu-satunya aset yang kami miliki,” kata Epid.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri OKI, tim Pidana Khusus (Pidsus), serta pemerintah Desa Bumi Pratama Mandira yang telah mendampingi para petambak hingga perkara tersebut disidangkan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan KUR kepada 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira pada 2022 hingga 2023.

Perkara bermula ketika PT KIM mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin dalam program pembiayaan KUR di BSI KCP Tulang Bawang Unit II. Meski diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, pengajuan tersebut tetap disetujui.

JPU mengungkapkan, sebanyak 95 petambak diminta menandatangani dokumen akad pembiayaan tanpa penjelasan rinci mengenai isi maupun konsekuensi hukum dari dokumen tersebut. Setelah kredit dicairkan, buku tabungan, kartu ATM dan PIN para nasabah dikumpulkan oleh pihak PT KIM. Dana KUR kemudian dipindahbukukan ke rekening pribadi Sapriyadi Susanto melalui surat kuasa maupun mesin Electronic Data Capture (EDC) dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta usaha lain yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan.

Total penyaluran KUR kepada 95 petambak mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Dari jumlah tersebut telah dibayarkan sekitar Rp3,2 miliar sehingga menyisakan tunggakan sekitar Rp9,5 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp9,5 miliar.

JPU juga mengungkapkan terdakwa Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II diduga menerima fee sebesar Rp68.669.000 dari Sapriyadi Susanto atas bantuannya mempermudah penyaluran KUR. Uang tersebut disebut telah dititipkan kepada penyidik Kejari OKI sebagai uang pengganti kerugian negara.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.