BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kesaksian Petambak Dinilai Ringankan Terdakwa Kasus KUR BSI, Kuasa Hukum Soroti Tanggung Jawab Bank

×

Kesaksian Petambak Dinilai Ringankan Terdakwa Kasus KUR BSI, Kuasa Hukum Soroti Tanggung Jawab Bank

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Keterangan lima saksi dari kalangan petambak dalam persidangan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) dinilai meringankan terdakwa Sapriadi. Menurut tim kuasa hukum, fakta persidangan menunjukkan dana KUR tidak seluruhnya dinikmati PT KIM, melainkan juga diterima oleh para petambak sebagai penerima pembiayaan.

Kuasa hukum terdakwa Sapriadi dari Kantor Hukum Dwi Wijayanti SH dan Partner, Dwi Wijayanti, mengatakan keterangan para saksi mengungkap bahwa proses pengajuan hingga akad kredit telah melalui prosedur yang berlaku di pihak bank.

“Dari lima saksi petambak yang dihadirkan, keterangannya meringankan terdakwa. Dalam persidangan terungkap dana KUR yang dicairkan BSI tidak seluruhnya diterima PT KIM, tetapi juga dinikmati para petambak. Selain itu, seluruh tahapan, mulai dari survei hingga akad kredit, telah dilakukan sesuai prosedur,” kata Dwi usai persidangan, Kamis (9/7/2026)

Menurut dia, apabila proses penyaluran kredit telah memperoleh persetujuan dari pihak bank, maka tanggung jawab atas penilaian kelayakan kredit juga berada pada lembaga keuangan tersebut.

“Perkara ini tidak akan terjadi apabila tidak ada persetujuan atau approval dari pihak BSI terhadap pembiayaan 97 petambak. Karena itu, unsur kehati-hatian bank juga harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Yopi juga menilai, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tanggung jawab atas terjadinya kredit bermasalah tidak seharusnya hanya dibebankan kepada terdakwa Sapriadi. Menurutnya, terdapat pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam proses pemberian fasilitas kredit hingga pengawasannya.

“Kalau melihat fakta persidangan, seharusnya ada pihak-pihak lain yang juga bertanggung jawab atas terjadinya kredit macet ini, bukan hanya terdakwa Sapriadi. Seluruh proses pembiayaan melibatkan berbagai tahapan dan telah melalui persetujuan pihak bank,” tegasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, disambung Yopi, pejabat BSI, termasuk mantan pimpinan bank, telah memberikan keterangan bahwa pengajuan kredit oleh PT KIM sebagai avalis maupun para petambak telah dinilai layak setelah dilakukan survei lapangan.

“Kalau memang tidak layak, tentu tidak akan sampai pada tahap akad kredit. Fakta persidangan juga tidak menunjukkan adanya pemaksaan ataupun manipulasi data oleh PT KIM dalam proses pencairan kredit,” katanya.

Yopi menjelaskan, seluruh pembiayaan yang nilainya di atas Rp100 juta telah menggunakan jaminan sesuai ketentuan. Jaminan tersebut diserahkan langsung oleh para petambak kepada BSI saat akad kredit, bukan kepada PT KIM.

“PT KIM hanya bertindak sebagai avalis atau penjamin pendamping. Seluruh persyaratan, termasuk jaminan, dipenuhi kepada pihak bank,” jelasnya.

Ia juga menyinggung adanya dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada masa kepemimpinan dua pejabat BSI sebelumnya. Dalam perjanjian tersebut, kata dia, terdapat klausul personal guarantee yang seharusnya menjadi salah satu dasar penyelesaian apabila terjadi wanprestasi.

“Kalau memang ada personal guarantee, maka pihak yang menandatangani jaminan pribadi itu yang seharusnya lebih dahulu dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Terkait penyebab kredit bermasalah, Yopi mengatakan fakta persidangan mengungkap bahwa PT KIM mengalami gagal panen. Selain itu, sebagian petambak memilih menjual hasil panennya kepada pihak lain.

“Menjual hasil panen ke pihak lain sebenarnya bukan pelanggaran karena petambak bebas menjual ke mana saja. Hanya saja kondisi gagal panen menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pembiayaan akhirnya bermasalah,” katanya.

Sementara itu, mengenai klaim asuransi kredit, Yopi menyebut pihak BSI masih mengupayakan proses banding agar klaim dapat dicairkan. Ia berharap apabila asuransi nantinya dibayarkan, hak-hak para petambak, termasuk pengembalian jaminan yang saat ini masih berada dalam proses penyitaan untuk kepentingan perkara, dapat dipulihkan.

“Informasi terakhir dari persidangan, pihak BSI masih melakukan upaya banding terkait klaim asuransi. Namun karena perkara pidananya masih berjalan, proses tersebut masih menunggu penyelesaian persidangan,” katanya.