BeritaBERITA TERKININUSANTARA

PT BGP Jelaskan Prosedur Seismik di Talang Ubi Utara: Pendataan 500 Meter, Ganti Rugi Acuan SK Gubernur

×

PT BGP Jelaskan Prosedur Seismik di Talang Ubi Utara: Pendataan 500 Meter, Ganti Rugi Acuan SK Gubernur

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama PT Pertamina EP dan PT BGP Indonesia kembali menggelar sosialisasi Survei Seismik 3D Peony di Kantor Lurah Talang Ubi Utara, Jumat (10/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Muspika Talang Ubi, perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta warga yang memiliki lahan di wilayah pelaksanaan survei.

Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa Survei Seismik 3D Peony merupakan salah satu tahapan penting dalam eksplorasi minyak dan gas bumi untuk mengetahui potensi cadangan migas di bawah permukaan. PT BGP Indonesia selaku pelaksana teknis memaparkan rangkaian pekerjaan yang akan dilakukan, mulai dari pengukuran topografi, pemboran (drilling), hingga perekaman data (recording).

Asisten III Setda PALI, Haryono, yang mewakili Pemerintah Kabupaten PALI, berharap kegiatan tersebut dapat membuka peluang ditemukannya cadangan minyak baru di wilayah PALI.

“Kami berharap wilayah Pendopo, PALI, dapat menemukan sumber minyak baru yang nantinya mengembalikan kejayaan daerah kita di sektor energi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, PT BGP Indonesia juga menjelaskan sejumlah prosedur yang akan diterapkan selama pelaksanaan survei. Kompensasi terhadap tanam tumbuh maupun kerusakan bangunan mengacu pada SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017. Pembayaran dilakukan secara langsung kepada pemilik lahan yang sah dengan disaksikan unsur Muspika dan perangkat Kelurahan Talang Ubi Utara.

Selain itu, pendataan awal akan dilakukan dalam radius 500 meter dari titik pemboran untuk mendokumentasikan kondisi bangunan sebagai data pembanding apabila terjadi dampak akibat aktivitas seismik. Masyarakat juga diberikan waktu paling lambat tujuh hari setelah proses perekaman data untuk mengajukan klaim apabila terdapat kerusakan yang diduga berkaitan dengan kegiatan survei.

Humas Seismik PT BGP Indonesia, Pasti Barus, menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku serta terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Kami dari PT BGP selaku pelaksana yang ditunjuk Pertamina berkomitmen penuh menjalankan seluruh prosedur. Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Terkait kekhawatiran warga, kami melakukan pendataan kondisi bangunan sebagai data awal. Jika di kemudian hari ada kerusakan akibat aktivitas seismik, kami akan bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” tegas Pasti Barus.