MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kebijakan distribusi BBM terkhusus jenis solar yang ditentukan waktunya menjadi sorotan di masyarakat sebab banyak menimbulkan permasalahan di lapangan mulai dari kelangkaan, antrean, bahkan hingga adanya peristiwa pidana yang beberapa kali berulang di kota Palembang.
Salah satu kritik tersebut disampaikan praktisi hukum dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Migas Sumsel.
Menyikapi kebijakan distribusi BBM tersebut menurut LBH Peduli Migas Sumsel yang disebut justru menimbulkan kelangkaan terkhusus pada jenis solar subsidi.
Menurut analisa dari LBH Peduli Migas kebijakan pembatasan distribusi bio solar terkhusus yang terjadi di Palembang ini menjadi cela dugaan penyelewengan.
“Analisa kami setelah melihat kondisi reel yang terjadi setelah sekian lama dalam tahun ini, semua menjurus adanya indikasi praktik mafia BBM subsidi sebagai salah satu penyebab antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU menjadi perhatian serius kami,” ucap Ketua LBH Peduli Migas Sumsel, Bagus Edi Gunawan SH MH.
Menurut LBH Peduli Migas Sumsel keberadaan pasokan BBM yang terbatas ini sudah mengganggu instrumen pertumbuhan ekonomi di Sumsel.
Sebab kebutuhan BBM terkhusus jenis Bio Solar ini sangat dibutuhkan dalam jasa angkutan yang berperan dalam pendistribusian logistik di Sumsel.
“Fakta yang nyata didepan kita ini dan hingga saat ini tidak ada tindakan nyata dari pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum tentunya bukan hal yang dapat dipandang sebelah mata, “tegas Bagus.
Sebagai praktisi hukum sekaligus pemerhati sosial di Sumatera Selatan, LBH Peduli Migas juga berharap aparat penegak hukum (APH) mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan Pemangku Kebijakan dapat menindaklanjuti permasalahan ini secara konferhensif.
“Kepada penegak hukum kami harap langkah-langkah penyelidikan, pencegahan, dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, “ucapnya.
Katanya persoalan antrean solar subsidi bukan hanya mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta kesalahpahaman yang berujung merenggut korban jiwa.
“Apabila benar terdapat praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, maka hal tersebut telah merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegas Bagus.
“Kami meyakini aparat penegak hukum di Sumsel memilik kemampuan untuk mengungkap apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang menjurus ke Tipikor, baik yang melibatkan pelangsir, penyalahgunaan barcode, oknum di SPBU, maupun pihak lain yang menjadi bagian dari jaringan tersebut,” tambahnya.
Menurutnya sudah saatnya Polda Sumsel, Kejati Sumsel tak terkecuali Pangdam II Sriwijaya dapat menindak aktor intelektual dari pelaku penyelewengan BBM yang marak terjadi di Sumsel.
“Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin meningkat apabila persoalan yang telah menjadi perhatian publik ini dapat ditangani secara terbuka, profesional, dan berkeadilan,” terangnya.
Namun tak hanya permasalahan terjadi di sektor BBM, LBH Peduli Migas Sumsel juga menyoroti sektor pertambangan terkhusus batubara yang dinilai sanksi terhadap dugaan penyelewengan.
”Kami mendapat informasi distribusi batubara juga banyak di ekspor, sedangkan kebutuhan dalam negeri seperti contohnya pasokan batubara dalam pembangkit listrik juga masih minus,” tandasnya.(*)














