MATTANEWS.CO, OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki tata kelola pajak daerah. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Komitmen itu mengemuka dalam peringatan Hari Pajak Nasional yang diselenggarakan Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI, Senin (14/7). Selain menjadi ajang pemberian penghargaan kepada wajib pajak teladan, desa berprestasi, dan mitra strategis, kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pengelolaan perpajakan.
Wakil Bupati OKI Supriyanto mengatakan, pajak daerah memiliki peran penting dalam menopang pembangunan di daerah. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan perlu terus ditingkatkan.
Menurut dia, kepatuhan membayar pajak tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten OKI.
“Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mengapresiasi Badan Pengelola Pajak Daerah beserta seluruh mitra strategis yang terus memperkuat tata kelola perpajakan daerah. Wajib Pajak Teladan yang menerima penghargaan hari ini merupakan contoh nyata bahwa kepatuhan memberikan kontribusi langsung bagi pembangunan Kabupaten OKI,” kata Supriyanto.
Ia menambahkan, penghargaan yang diberikan diharapkan mampu menumbuhkan budaya sadar pajak di tengah masyarakat. Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada desa dan kelurahan dengan capaian terbaik dalam pengelolaan pajak daerah sebagai motivasi bagi wilayah lainnya.
Supriyanto meminta BPPD terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan agar semakin mudah diakses masyarakat.
“Saya harap BPPD untuk terus menghadirkan layanan perpajakan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKI I Gede Widhartama menegaskan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya sebatas penegakan hukum. Institusinya, kata dia, juga mengedepankan langkah pencegahan dan pembinaan agar kepatuhan wajib pajak tumbuh secara berkelanjutan.
Menurut Gede, pengawasan terhadap wajib pajak ke depan akan diperkuat melalui pemanfaatan teknologi, termasuk integrasi sistem pemantauan berbasis dashboard dan CCTV.
“Ke depan, kami mendorong pengawasan wajib pajak secara real-time melalui integrasi teknologi, termasuk pemanfaatan dashboard pemantauan CCTV, sehingga potensi selisih pelaporan pajak dapat diminimalkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem pengawasan berbasis digital diharapkan mampu mendukung mekanisme self assessment yang lebih transparan dan akuntabel. Meski demikian, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas agar iklim investasi dan kegiatan usaha di Kabupaten OKI tidak terganggu.
Kejari, lanjut Gede, memberikan masa pembinaan selama tiga bulan kepada wajib pajak untuk melengkapi berbagai persyaratan administrasi, seperti pengurusan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan pemasangan flow meter.
“Kami berharap masa pembinaan selama tiga bulan ke depan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh wajib pajak untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi, mulai dari pengurusan izin SIPA hingga pemasangan instalasi flow meter,” katanya.
Ia mengingatkan, apabila kesempatan pembinaan tersebut tidak dimanfaatkan, Kejaksaan akan mendukung langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ruang pembinaan kooperatif tersebut tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan, Kejaksaan akan mendukung penuh langkah penertiban secara tegas sesuai amanat Peraturan Daerah,” ujar Gede.
Kepala BPPD Kabupaten OKI M. Putra Taufan mengatakan, peringatan Hari Pajak Nasional menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak daerah sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Menurut dia, pada tahun ini penghargaan difokuskan pada kategori Pajak Air Tanah serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi desa dan kelurahan berprestasi.
Tahun ini, penghargaan diprioritaskan pada kategori Pajak Air Tanah serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, penerima penghargaan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Pelaksanaan kegiatan didanai melalui APBD Kabupaten OKI dengan dukungan sponsorship dari Bank Sumsel Babel,” pungkasnya.














