MATTANEWS.CO, SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran narkotika di Kota Surabaya dengan menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 12 paket sabu siap edar seberat bruto 12,18 gram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Bratang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap tersangka di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya, pada Rabu (1/7/2026) malam.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menyimpan 12 paket sabu yang merupakan titipan seorang bandar berinisial KING. Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” ujar AKP Adik Agus Putrawan saat Konferensi Pers Selasa (14/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, TWS mengaku berkomunikasi dengan bandar menggunakan aplikasi Zangi. Ia diperintahkan mengambil paket sabu, kemudian meletakkannya dengan metode ranjau di sejumlah titik di Surabaya agar diambil oleh para pembeli tanpa bertemu langsung.
“Setelah kami interogasi di kediamannya, tersangka mengaku bahwa sebagian besar barang bukti sudah disebar dengan sistem ranjau di empat lokasi berbeda,” kata AKP Adik Agus Putrawan.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas melakukan penyisiran di kawasan Jemursari, Margorejo, Pucang, Deltasari, hingga wilayah Sidoarjo. Hasilnya, seluruh paket sabu berhasil ditemukan sebelum sempat diambil oleh pemesan.
“Sabu di lokasi-lokasi tersebut sudah diranjau namun beruntung belum sempat diambil oleh para pemesannya. Total ada 10 paket sabu yang kami amankan dari hasil penyisiran lapangan, sedangkan dua paket sisanya ditemukan masih berada di tangan tersangka sebelum sempat diranjau,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
Penyelidikan mengungkap TWS merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan pada 2023. Kepada penyidik, tersangka mengaku kembali menjadi kurir sabu karena alasan ekonomi. Ia dijanjikan upah Rp20 ribu untuk setiap paket yang berhasil diranjau, sekaligus memperoleh sabu untuk dikonsumsi secara gratis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih memburu bandar berinisial KING yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka”, tegasnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya, karena peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.














