MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos, yang menjerat terdakwa Alim Anwar Mursid, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,6 miliar, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (15/7/2026).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Ulfa Nauliyanti, bacakan surat dakwaan, dihadiri terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.
Dalam amar dakwaannya, JPU Kejari OKI menyatakan, melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,6 miliar lebih, selain itu JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa diduga secara melawan hukum melakukan manipulasi transaksi layanan BTN e-Batara Pos, selama menjabat sebagai Kepala KCP Air Sugihan Kanan sejak April 2021 hingga Agustus 2023.
“Modus yang dilakukan oleh terdakwa antara lain melakukan transaksi penarikan tabungan BTN e-Batara Pos, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rekening, terdakwa juga diduga menerima setoran dari nasabah, namun tidak menginput transaksi tersebut ke dalam sistem sehingga mengakibatkan saldo tabungan nasabah berkurang,” urai JPU.
JPU juga mengungkap, bahwa terdakwa diduga tidak menyetorkan seluruh uang remise saat terdapat perintah pengosongan kas serta mengeluarkan uang kas perusahaan tanpa mempertanggungjawabkannya dalam Daftar Pertanggungan N2 atau laporan keuangan.
“Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 4,6 miliar berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI tertanggal 9 Juni 2026,” tegas JPU.
JPU menjelaskan, PT Pos Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam penyelenggaraan layanan BTN e-Batara Pos, yakni layanan transaksi perbankan berupa setoran, penarikan tunai, dan pemindahbukuan melalui kantor pos.
Atas perbuatannya, terdakwa Alim Anwar Mursid didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pembacaan amar dakwaan, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan Eksepsi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU Kejari OKI.














