MATTANEWS.CO, PEMALANG – Dugaan praktik jual beli tanah di kawasan bantaran milik Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah di sepanjang Jalan Sirayak,(Kali Sada) wilayah Jebed Utara, Desa Kejambon, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan.
Lahan yang semestinya berfungsi sebagai kawasan penunjang pengelolaan sumber daya air diduga beralih fungsi menjadi lokasi pembangunan tempat usaha.
Kondisi tersebut menuai kritik dari tokoh masyarakat sekaligus aktivis lingkungan dan LSM, Rahudi MPA. Kepada awak media, Rabu (15/7/2026), Raudi menyampaikan bahwa tanah bantaran tersebut pada dasarnya merupakan aset PSDA Provinsi yang pemanfaatannya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, seperti pertanian maupun perkebunan, bukan untuk diperjualbelikan ataupun didirikan bangunan permanen.
“Tanah bantaran ini sebenarnya milik PSDA Provinsi. Fungsinya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pertanian dan perkebunan. Namun sekarang justru berdiri bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Rahudi mengaku telah beberapa kali melaporkan persoalan tersebut kepada instansi terkait, mulai dari PSDA wilayah Petarukan, PSDA Provinsi di Semarang, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurutnya, PSDA bahkan telah dua kali mengeluarkan surat peringatan kepada sejumlah pihak yang memanfaatkan lahan tersebut, namun hingga kini belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Ia menilai lemahnya tindak lanjut justru berpotensi menimbulkan kesan bahwa pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan aset negara dapat terus berlangsung tanpa konsekuensi hukum yang tegas.
Selain dugaan alih fungsi lahan, Rahudi juga menyoroti adanya penebangan pohon di bahu jalan yang menurutnya diduga belum mengantongi izin dari instansi berwenang, baik Dinas Pekerjaan Umum maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Lebih lanjut, Rahudi menduga praktik penguasaan lahan tersebut berawal dari transaksi jual beli oleh seorang warga berinisial S, yang diduga menjual tanah bantaran untuk kepentingan pribadi.
“Awalnya tanah bantaran ini diduga dijual oleh warga berinisial S dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi,” tandasnya.
Sebagai aktivis dan pemerhati lingkungan, Rahudi menegaskan dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk mengawasi setiap dugaan pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Ia mendesak agar PSDA bersama pemerintah daerah tidak berhenti pada sebatas pemberian surat teguran, melainkan mengambil langkah penegakan hukum secara nyata apabila ditemukan pelanggaran.
“Saya berharap ada tindakan tegas dari stakeholder terkait, bukan hanya surat peringatan. Bangunan liar di lokasi ini semakin banyak. Kalau memang melanggar aturan dan harus dibongkar, maka lakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Kelompok Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Comal, Kristiawan, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap bangunan yang berdiri di kawasan tersebut dan telah melayangkan surat teguran kepada para pihak yang memanfaatkan lahan.
“Kami sudah mendata bangunan di lokasi tersebut, melaporkannya kepada pimpinan, dan memberikan surat peringatan karena pemanfaatannya tidak sesuai dengan fungsi kawasan sungai. Namun untuk penindakan berdasarkan Perda menjadi kewenangan Satpol PP,” jelas Kristiawan.
Terkait penebangan pohon di lokasi, Kristiawan menyebut kewenangan berada pada Dinas Pekerjaan Umum, sedangkan perizinan penebangan menjadi ranah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan terhadap aset negara dan kawasan sempadan sungai. Apabila benar terjadi praktik jual beli lahan negara maupun pendirian bangunan tanpa izin, maka penegakan aturan tidak boleh berhenti pada sebatas surat peringatan.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu menunjukkan komitmen dalam menjaga fungsi kawasan bantaran sungai, mencegah kerusakan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum agar tidak muncul anggapan bahwa pelanggaran dapat terus berlangsung tanpa tindakan yang nyata.














