MATTANEWS.CO, PEKALONGAN – Pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya terkait sengketa jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Sijambe kembali menjadi sorotan.
Meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), hingga pertengahan Juli 2026 amar putusan disebut belum dijalankan.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Sijambe menjadwalkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dikabarkan akan membahas status kembalinya Eko Rizal Rokhim sebagai Sekretaris Desa.
Musdesus tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 19.30 WIB di Balai Desa Sijambe.
Menurut informasi yang diterima kuasa hukum Eko Rizal Rokhim, selain undangan resmi Musdesus, beredar pula percakapan melalui aplikasi pesan singkat yang menyebutkan bahwa forum tersebut akan meminta pendapat masyarakat mengenai apakah Eko Rizal Rokhim dapat kembali menduduki jabatan Sekretaris Desa.
Managing Partner HAIP LAW FIRM, Heru Ardi Irawan, S.H., LL.M., menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar mengenai jabatan perangkat desa, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang menjadi pertanyaan bukan lagi siapa yang menjadi Sekretaris Desa, tetapi apakah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap masih dapat diperdebatkan melalui forum di luar mekanisme peradilan,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari diterbitkannya Keputusan Kepala Desa Sijambe Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Tetap Dengan Hormat Eko Rizal Rokhim sebagai Sekretaris Desa.
Merasa pemberhentiannya bertentangan dengan hukum, Eko Rizal Rokhim mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan tersebut sempat ditolak pada tingkat pertama.
Namun, pada tingkat banding, PT.TUN Surabaya melalui Putusan Nomor 29/B/2026/PT.TUN.SBY membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Majelis hakim menyatakan Keputusan Kepala Desa Sijambe batal, memerintahkan pencabutan keputusan tersebut, serta mewajibkan rehabilitasi hak-hak penggugat sebagaimana keadaan semula.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pemberhentian dilakukan tanpa konsultasi dan rekomendasi tertulis dari Camat sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, keputusan tersebut dinilai mengandung cacat prosedur, cacat substansi, serta bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan.
Setelah putusan banding dijatuhkan, Kepala Desa Sijambe mengajukan permohonan kasasi. Namun, Ketua PTUN Semarang melalui Penetapan Nomor 85/G/2025/PTUN.SMG menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.
Dengan demikian, putusan PT.TUN Surabaya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.
HAIP LAW FIRM menyebut hingga pertengahan Juli 2026 belum terdapat pelaksanaan amar putusan berupa pencabutan surat keputusan pemberhentian maupun rehabilitasi hak-hak Eko Rizal Rokhim sebagai Sekretaris Desa.
Sebelum menempuh langkah hukum lanjutan, kuasa hukum mengaku telah melayangkan surat peringatan kepada Kepala Desa Sijambe agar melaksanakan putusan secara sukarela.
Karena belum ada tindak lanjut, permohonan pembinaan dan pengawasan kemudian diajukan kepada Camat Wonokerto serta Bupati Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kuasa hukum menegaskan pihaknya menghormati Musyawarah Desa sebagai forum partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa. Namun, menurutnya, Musdesus tidak memiliki kewenangan untuk menentukan berlaku atau tidaknya putusan pengadilan.
“Musyawarah Desa adalah forum demokrasi desa untuk membahas kepentingan masyarakat. Tetapi forum tersebut tidak mempunyai kewenangan menentukan apakah putusan pengadilan dilaksanakan atau tidak. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan sebagaimana amar putusan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila benar Musdesus dimaksudkan untuk menentukan apakah kliennya dapat kembali menjabat sebagai Sekretaris Desa, maka hal tersebut perlu dicermati dari perspektif hukum administrasi negara.
“Status hukum klien kami telah dipulihkan melalui putusan pengadilan. Yang menjadi kewajiban sekarang adalah melaksanakan amar putusan, bukan meminta persetujuan atau penolakan melalui forum musyawarah. Putusan pengadilan tidak tunduk pada mekanisme voting ataupun opini publik,” katanya.
Menurut HAIP LAW FIRM, perkara ini kini telah berkembang menjadi persoalan yang lebih luas, yakni menyangkut kepatuhan pejabat pemerintahan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang dipertaruhkan hari ini bukan hanya jabatan Sekretaris Desa. Yang sedang diuji adalah apakah pejabat pemerintahan benar-benar menghormati putusan pengadilan.
Jika putusan yang sudah inkracht masih diperdebatkan pelaksanaannya, maka yang terdampak bukan hanya hak klien kami, tetapi juga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujar kuasa hukum.
HAIP LAW FIRM juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, setiap pejabat pemerintahan memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak HAIP LAW FIRM menyatakan akan terus menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia guna memastikan Putusan PT.TUN Surabaya Nomor 29/B/2026/PT.TUN.SBY dilaksanakan secara utuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.














