MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis (16/7/2026), di Ruang Rapat Lantai I Gedung Pemerintah Kota Prabumulih.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Asvera Primadona, SH, MH, sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, serta berlandaskan hukum.
Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah agar berjalan sesuai ketentuan hukum serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Cak Arlan, sapaan akrab Wali Kota, berharap seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan kerja sama ini secara maksimal melalui pendampingan dari Kejaksaan sehingga setiap program pembangunan dapat terlaksana secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk membangun Kota Prabumulih yang lebih maju. Dengan pendampingan dari Kejaksaan, kami berharap seluruh program pembangunan dapat terlaksana secara akuntabel dan transparan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Cak Arlan.
Ia menambahkan, penandatanganan PKS tersebut menjadi awal yang baik dalam memperkuat hubungan kelembagaan antara Pemerintah Kota Prabumulih dan Kejaksaan Negeri Prabumulih.
“Dengan sinergi yang semakin erat, kami optimistis kerja sama ini akan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Prabumulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kajari Prabumulih, Asvera Primadona, SH, MH, menjelaskan bahwa kerja sama melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bukan sekadar seremonial penandatanganan dokumen, tetapi harus dimanfaatkan secara optimal sebagai langkah pencegahan (preventif) terhadap potensi persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“PKS hari ini merupakan bentuk kolaborasi dalam pelaksanaan tugas Bidang Datun. Jangan hanya sekadar tanda tangan, tetapi manfaatkan Bidang Datun untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan,” tegasnya.
Menurut Asvera, Bidang Datun memiliki peran memberikan pendapat hukum (legal opinion), pertimbangan hukum (legal assistance/legal advice), pelayanan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lain kepada pemerintah daerah agar setiap kebijakan dan program tetap berada dalam koridor hukum.
Salah satu bentuk tindakan hukum lain tersebut adalah proses penetapan perwalian bagi anak yatim yang berada di panti asuhan di bawah naungan Dinas Sosial Kota Prabumulih, sehingga hak-hak anak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Selain itu, Bidang Datun juga dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara dua instansi pemerintah maupun lembaga negara, sehingga permasalahan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat tanpa mengganggu jalannya pelayanan publik maupun pembangunan.
Asvera menambahkan, Kejaksaan juga tetap berkewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, apabila persoalan yang muncul berkaitan dengan administrasi pemerintahan, penyelesaiannya dapat dikoordinasikan terlebih dahulu melalui Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama Bidang Datun sangat luas dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah daerah, mulai dari penertiban aset, optimalisasi pengelolaan aset daerah, hingga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Misalnya penagihan pajak sarang burung walet, retribusi parkir, sewa aset daerah, maupun potensi pendapatan lainnya. Semua itu dapat dikolaborasikan melalui Bidang Datun bersama Pemerintah Kota Prabumulih agar penerimaan daerah semakin optimal,” jelasnya.
Selain Bidang Datun, lanjut Asvera, Bidang Intelijen Kejaksaan juga memiliki peran penting dalam mendukung pemerintah daerah melalui pengamanan pembangunan strategis, termasuk pengamanan dan penertiban aset milik pemerintah daerah agar tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Jangan menunggu muncul persoalan baru berkoordinasi dengan Kejaksaan. Manfaatkan Bidang Datun sebagai langkah pencegahan sehingga setiap kebijakan, pengelolaan aset, peningkatan PAD, maupun program pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Prabumulih dan Kejari Prabumulih berharap kolaborasi yang terjalin semakin memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan efektivitas pembangunan, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah dan Pendapatan Asli Daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional demi kesejahteraan masyarakat Kota Prabumulih














