MATTANEWS.CO, KARAWANG – Tiga pimpinan perusahaan rekanan PT Bukit Muria Jaya (BMJ) Karawang, Jawa Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat terkait perkara pengadaan barang dan suku cadang (spare part).
Menanggapi hal tersebut, Kantor Hukum Jasman Safputra & Partners selaku kuasa hukum para tersangka menegaskan bahwa kasus ini murni berakar dari hubungan bisnis legal yang telah diselesaikan.
Ketiga tersangka tersebut adalah YB, WD, dan DMH.
Masing-masing merupakan pimpinan dari PT Mahaa Mekar Jaya, PT Kurnia Sinar Bunga, dan PT Mustika Logist Jaya.
Kuasa hukum tersangka, H. Solihin, S.H., menyatakan bahwa kliennya merupakan pihak eksternal yang bergerak berdasarkan mekanisme bisnis resmi, mulai dari penerbitan Purchase Order (PO), pengiriman barang, hingga penerbitan invoice. Seluruh transaksi tersebut bahkan telah selesai dibayarkan oleh PT BMJ.
“Klien kami adalah pihak eksternal yang menerima dan melaksanakan pesanan melalui mekanisme bisnis. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan proses internal di PT BMJ, termasuk menentukan siapa yang meminta, untuk kebutuhan apa barang tersebut digunakan, maupun bagaimana barang dicatat setelah diterima,” ujar Solihin dalam keterangan resminya di Karawang, Kamis (16/7/2026).
Solihin memaparkan sejumlah poin krusial untuk meluruskan konstruksi perkara yang menjerat kliennya.
Seluruh penagihan (invoice) dari ketiga perusahaan rekanan telah melalui proses verifikasi internal dan telah dilunasi oleh PT BMJ.
Hal ini dinilai membuktikan bahwa transaksi tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Pihak rekanan tidak memiliki akses atau kontrol terhadap tata kelola manajemen internal PT BMJ, seperti validasi persetujuan teknis atau pencatatan aset.
Ketiga tersangka tercatat aktif memenuhi panggilan pemeriksaan sejak tahap klarifikasi. YB dan WD telah memberikan keterangan pada 14 Januari 2026, disusul DMH pada 9 Februari 2026, dan ketiganya kembali hadir sebagai saksi dalam BAP pada 14 April 2026.
Menurut kuasa hukum, jika terdapat penyimpangan administrasi atau penyalahgunaan wewenang di internal PT BMJ, kesalahan tersebut tidak serta-merta dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau rekanan.
“Jangan sampai ketidakjelasan dalam proses internal suatu perusahaan justru dialihkan seluruhnya kepada pihak rekanan. Harus dibedakan mana persoalan tata kelola internal, mana hubungan bisnis, dan mana perbuatan yang benar-benar dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” tegas Solihin.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum meminta agar penyidik Polda Jawa Barat melihat kasus ini secara utuh, objektif, dan proporsional berdasarkan perbuatan konkret tiap individu, bukan sekadar melekatkan tanggung jawab pidana karena jabatan direktur.
Pihak kuasa hukum juga mengingatkan publik untuk tetap menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), mengingat penetapan tersangka barulah proses awal penyidikan dan bukan vonis pengadilan.
Saat ini, Kantor Hukum Jasman Safputra & Partners tengah menganalisis alat bukti dan pasal yang disangkakan, serta membuka peluang untuk menempuh jalur praperadilan guna menguji keabsahan penetapan status tersangka tersebut.
“Praperadilan merupakan salah satu instrumen hukum yang sedang kami pertimbangkan, tetapi keputusan akhirnya akan diambil setelah seluruh aspek hukum dan bukti kami analisis secara komprehensif,” pungkas Solihin.














