BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Percepat Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih di Bungo

×

Kanwil Kemenkum Jambi Percepat Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih di Bungo

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MUARA BUNGO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi terus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku koperasi. Salah satunya melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bungo untuk mempercepat pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), Kamis (16/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bungo itu dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi Amat Djoemadi, Kepala Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Bungo Zamroni, S.Ag., jajaran pegawai dinas, serta Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi.

Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dukungan terhadap program nasional pembentukan Koperasi Merah Putih, sekaligus memastikan setiap koperasi memiliki identitas usaha yang terlindungi secara hukum melalui pendaftaran Merek Kolektif.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 153 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah terbentuk di Kabupaten Bungo yang tersebar di 141 desa dan 12 kelurahan. Dari jumlah tersebut, empat koperasi telah aktif beroperasi, terdiri atas satu koperasi yang telah memiliki gerai dan tiga koperasi yang masih mengembangkan kegiatan usaha tanpa gerai.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi, Amat Djoemadi, menjelaskan bahwa pelindungan merek perlu dipersiapkan sejak awal agar identitas usaha koperasi memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing.

“Pendaftaran Merek Kolektif tidak hanya melindungi nama dan logo koperasi, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperkuat daya saing produk dan jasa, serta mendukung pembangunan citra usaha yang lebih profesional,” ujarnya.

Menurutnya, pelindungan merek juga menjadi langkah preventif untuk mencegah penggunaan nama atau logo oleh pihak lain yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bungo, Zamroni, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Jambi dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bungo.

“Kami akan melakukan pendataan terhadap koperasi yang telah siap mengajukan pendaftaran merek dan terus berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam pelaksanaan sosialisasi serta pendampingan kepada para pengurus koperasi,” katanya.

Melalui koordinasi tersebut, kedua instansi bersepakat memperkuat kolaborasi guna mempercepat pendaftaran Merek Kolektif bagi KDMP/KKMP di Kabupaten Bungo. Langkah ini diharapkan mampu membangun identitas usaha koperasi yang kuat, meningkatkan nilai tambah produk dan layanan, serta mendukung terwujudnya Koperasi Merah Putih yang berdaya saing, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.