BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Hartono Belum Ungkap Fakta Utuh, Desak Kejari Palembang Bersikap Objektif Tangani Pihak Lain yang Terlibat

×

Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Hartono Belum Ungkap Fakta Utuh, Desak Kejari Palembang Bersikap Objektif Tangani Pihak Lain yang Terlibat

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO.ID, PALEMBANG – Tim kuasa hukum Yunita salah satu terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar, sebut saksi Hartono harus ikut bertanggungjawab dan minta pihak Kejari bekerja secara objektif.

Saat diwawancarai usai sidang, Taslim SH dan rekan selaku penasehat hukum terdakwa Yunita, menilai keterangan saksi Hartono dalam belum mengungkap seluruh fakta yang terjadi. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang seharusnya turut dipertanggungjawabkan oleh saksi tersebut.

Taslim mengatakan, bahwakliennya telah memberikan keterangan secara terbuka selama persidangan tanpa menutupi fakta-fakta yang diketahuinya.

“Klien kami menyampaikan apa adanya di persidangan, tidak menutupi fakta-fakta yang diketahuinya. Namun, saksi Hartono justru membantah sejumlah keterangan klien kami tersebut,” urai Taslim, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan keterangan kliennya, di persidangan, terdapat aliran dana yang diserahkan kepada Hartono, baik melalui transfer maupun secara tunai. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp 213 juta.

“Ada penyerahan uang kepada Hartono senilai Rp 213 juta, meski tidak terdapat saksi yang secara langsung melihat penyerahan uang tunai tersebut karena penyerahan dilakukan di ruang kerja. Namun, berdasarkan konstruksi perkara dan hubungan jabatan, hal tersebut patut menjadi perhatian penyidik Kejari Palembang,” ujarnya.

Taslim juga menyoroti, terkait posisi Hartono yang merupakan atasan langsung kliennya. Menurutnya, secara logika organisasi sulit diterima apabila seorang bawahan justru mengatur atau mengendalikan atasannya.

“Logikanya tidak masuk akal, jika bawahan mengatur atasan. Karena itu kami menilai keterangan yang disampaikan perlu diuji dengan alat bukti lainnya,” tegasnya .

Terkait munculnya nama Devan dalam persidangan, Taslim menyebut hal tersebut berkaitan dengan tahapan perkara yang berbeda dan tidak berhubungan langsung dengan kliennya.

Dirinya berharap penyidik maupun jaksa menangani perkara secara objektif serta menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dan terkait dalam perkara tersebut.

“Menurut analisis hukum kami, apabila ada pihak yang memang berperan aktif dan menikmati aliran dana, tentu harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai perkara ini hanya dibebankan kepada klien kami,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, berdasarkan alat bukti yang dimiliki, sehingga penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan objektif.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.