MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memastikan akan mengambil langkah tegas dan sistematis menyusul mencuatnya dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) serta beredarnya buku pelajaran tanpa identitas penerbit yang jelas di sejumlah Sekolah Dasar (SD). Langkah tersebut diambil setelah dinas menerima laporan dari masyarakat dan pemberitaan media mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan ajar.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Dwi Teguh Prasetya, S.STP., M.M., menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan praktik yang berpotensi membebani orang tua siswa maupun melanggar ketentuan yang berlaku.
“Informasi ini sudah masuk dalam radar pengawasan kami. Kami tidak membiarkan hal ini terjadi, dan siap melakukan evaluasi terhadap sekolah yang terindikasi, serta menjatuhkan tindakan disiplin yang diperlukan,” tegas Teguh lebih kerap disapa dalam pernyataan resminya, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, Dinas Pendidikan segera memanggil sekolah-sekolah yang disebut dalam laporan untuk melakukan klarifikasi sekaligus pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami bergerak atas laporan yang masuk. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menentukan bentuk pelanggaran, sekaligus menetapkan sanksi maupun langkah penertiban yang tepat,” ujarnya.
Teguh mengingatkan bahwa praktik penjualan buku maupun LKS di lingkungan sekolah sebenarnya telah dilarang secara tegas melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung yang mulai disosialisasikan sejak Januari 2026. Aturan tersebut mewajibkan seluruh satuan pendidikan tidak melakukan transaksi penjualan buku kepada peserta didik.
Apabila ditemukan pelanggaran, pihak sekolah maupun pihak yang terlibat akan dikenai tindakan pembinaan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait pemenuhan kebutuhan buku pelajaran, Teguh menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mengatur agar sekolah memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan buku ajar resmi.
Namun demikian, besaran dana BOS yang diterima setiap sekolah berbeda-beda sehingga berdampak pada kemampuan masing-masing sekolah dalam memenuhi kebutuhan buku bagi seluruh siswa.
“Pengadaan buku resmi memang menggunakan dana BOS. Akan tetapi, kemampuan setiap sekolah berbeda karena bergantung pada alokasi dana yang diterima, sehingga kondisi di lapangan tidak selalu sama,” jelasnya.
Menyinggung temuan buku maupun LKS yang beredar tanpa mencantumkan nama penerbit, penanggung jawab, maupun identitas penerbitan secara jelas, Teguh mengatakan bahwa aspek legalitas penerbitan bukan menjadi kewenangan langsung Dinas Pendidikan.
Meski demikian, ia menegaskan sekolah tidak diperbolehkan menggunakan ataupun memfasilitasi distribusi bahan ajar yang tidak memiliki identitas jelas dan belum terverifikasi.
“Kami mengingatkan seluruh sekolah agar hanya menggunakan bahan ajar yang resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada materi yang asal beredar tanpa kejelasan asal-usulnya,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung memastikan akan memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan dan penggunaan bahan ajar di seluruh Sekolah Dasar.
Seluruh kepala sekolah diminta mematuhi regulasi yang telah ditetapkan serta menghindari segala bentuk praktik penjualan buku maupun LKS yang dapat menimbulkan beban tambahan bagi orang tua siswa. Dinas menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan administratif maupun pembinaan terhadap sekolah yang terbukti melanggar aturan, sebagai bagian dari komitmen menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.














