MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi gratifikasi terkait penerimaan uang dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, yang menjerat dua terdakwa, Kholizol Tamhullis, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, mengungkap fakta baru. Seorang saksi mengaku diminta mengikuti proses tender setelah menghadiri pertemuan di sebuah rumah makan bersama para terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi.
Salah satu saksi, Aprizal selaku Site Manager PT Danadipa, menjelaskan bahwa dirinya pernah menghadiri pertemuan di Rumah Makan Pondok Kelapa bersama terdakwa.
“Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Makan Pondok Kelapa. Saya ikut hadir, ada juga Anggoro, Tamulis, Raga, serta Harmizon. Saya datang karena dihubungi Anggoro dan tidak mengetahui tujuan awal pertemuan tersebut,” ujar Aprizal di persidangan.
Saksi menegaskan, pembicaraan bermula dari permintaan profil dan legalitas perusahaan yang kemudian berujung pada keikutsertaan perusahaannya dalam tender proyek irigasi Ataran Air Lemutu. Setelah menyerahkan dokumen tersebut, perusahaan tempatnya bekerja mengikuti proses lelang dan akhirnya memenangkan proyek tersebut.
Meski demikian, Aprizal menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya tetap menjadi tanggung jawab perusahaannya.
“Pelaksanaan dan manajemen pekerjaan tetap kami yang menjalankan,” jelasnya.
Mendengar keterangan tersebut, JPU kemudian menggali alasan perusahaan menyetujui keterlibatan Raga sebagai pemasok material dan tenaga kerja. Aprizal mengaku keputusan itu bukan berada di tangannya.
“Yang membuat keputusan waktu itu adalah Anggoro,” tegasnya.
Aprizal juga memastikan tidak pernah ada perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dengan terdakwa Tamulis maupun Raga terkait pembagian pekerjaan.
Selain itu, Raga juga tidak pernah masuk dalam struktur organisasi perusahaan.
“Di flowchart perusahaan tidak ada. Tetapi di berita acara kegiatan, Saudara Raga dicantumkan sebagai pihak logistik,” ungkapnya.
Persidangan juga menyinggung dugaan transaksi sebuah mobil mewah yang disebut-sebut sebagai proses jual beli. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui adanya penyerahan uang dalam transaksi tersebut.
“Saya tidak tahu prosesnya. Saat penyerahan mobil, saya menunggu di luar,” ungkapnya saat dicecar JPU.
Ketika ditanya mengenai aliran uang kepada Tamulis maupun Raga terkait proyek tersebut, Aprizal kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui karena tidak menangani urusan keuangan.
“Yang tahu prosesnya mungkin Saudara Anggoro dan Saudara Kartika, karena saya tidak mengurus tentang uang,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.














