BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Dishub Kapuas Hulu Gandeng Jasa Raharja Sosialisasi Perlindungan Dasar Kecelakaan untuk Pelaku Angkutan Sungai di Jongkong

×

Dishub Kapuas Hulu Gandeng Jasa Raharja Sosialisasi Perlindungan Dasar Kecelakaan untuk Pelaku Angkutan Sungai di Jongkong

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu bersama PT Jasa Raharja menggelar sosialisasi “Perlindungan Dasar Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penumpang Angkutan Umum” berdasarkan UU No. 33 dan UU No. 34 Tahun 1964. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Jongkong Pasar, Rabu (22/7/2026).

Peserta sosialisasi terdiri dari para pelaku usaha angkutan sungai dan aparat Desa Jongkong Pasar. Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan.

Dalam sosialisasi tersebut, materi utama disampaikan oleh Syarif Bastian dari PT Jasa Raharja. Sementara dari Dinas Perhubungan diwakili oleh Sekdis Hub Dini Ardianto

Syarif Bastian menjelaskan, setiap kendaraan umum termasuk angkutan sungai wajib memiliki perlindungan dasar. Jika terjadi kecelakaan, korban akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sesuai ketentuan undang-undang.

“Yang sering terjadi, setelah ada kejadian baru kita sibuk mencari jaminan. Padahal jika dari awal sudah masuk jaminan, semua biaya akan ditanggung Jasa Raharja,” jelas Syarif.

Ia juga menegaskan, yang berhak mendapatkan santunan dan boleh ikut asuransi adalah usaha resmi, bukan pribadi. Hal ini penting agar pelaku usaha memahami legalitas armada yang dioperasikan.

Sementara itu, Sekdis Hub Kapuas Hulu Dini Ardianto mengatakan, sosialisasi ini diharapkan dapat membuat para pelaku usaha dan masyarakat lebih paham dan mengerti manfaat dari perlindungan dasar kecelakaan.

“Kami tidak ingin ketika terjadi kecelakaan, korban tidak tertanggung. Karena kalau tidak tertanggung maka tidak akan mendapat jaminan atau santunan dari Jasa Raharja,” ujar Dini.

Menurutnya, pemahaman ini penting mengingat mobilitas angkutan sungai di wilayah Jongkong cukup tinggi.

“Dengan adanya jaminan, risiko yang ditanggung pelaku usaha dan keluarga korban bisa diminimalisir, “kata Dini.

Selain membahas perlindungan dasar dari Jasa Raharja, dalam kegiatan ini juga dibahas sejumlah permasalahan lain yang menyangkut bidang perhubungan di wilayah Jongkong.

“Melalui kegiatan ini, Dishub Kapuas Hulu berharap seluruh armada angkutan umum, khususnya angkutan sungai, dapat terdaftar secara resmi sehingga seluruh penumpang dan awak kapal mendapat perlindungan hukum dan jaminan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, “tutup Sekdis Dini Ardianto. (*)