MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – DPRD Kabupaten Tulungagung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tulungagung, Kamis (23/7/2026). Dalam forum yang sama, Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga menyampaikan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai pijakan awal penyusunan APBD mendatang.
Selain dua agenda utama tersebut, rapat paripurna juga mengagendakan pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029 serta pengumuman perubahan susunan fraksi dan alat kelengkapan DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos., yang menegaskan seluruh proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 telah dilaksanakan secara komprehensif bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh fraksi DPRD.
“Setelah melakukan pembahasan bersama anggota DPRD dan OPD terkait, melalui rapat paripurna ini kami menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya dokumen tersebut akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Marsono.
Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan selama proses penyusunan hingga selesainya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, beserta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dalam proses penyusunan hingga terselesaikannya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2025,” katanya.
Ahmad Baharudin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Tulungagung memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), turun satu tingkat dibandingkan capaian tahun sebelumnya.
Menurutnya, hasil tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar kualitas tata kelola keuangan daerah semakin baik.
“Momentum ini harus menjadi pembelajaran berharga bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar ke depan tata kelola keuangan daerah menjadi lebih transparan, akuntabel, dan profesional,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi berbagai pandangan, masukan, kritik, dan rekomendasi yang telah disampaikan seluruh fraksi DPRD selama proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama tersebut, dokumen Raperda selanjutnya akan dikirim kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Realisasi APBD 2025: Pendapatan Rp3,043 Triliun, SILPA Rp477,65 Miliar
Dalam laporannya, Ahmad Baharudin memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan kinerja fiskal yang cukup positif.
Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp3,043 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,901 triliun. Dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp336,11 miliar tanpa adanya pengeluaran pembiayaan.
Kondisi tersebut menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp477,65 miliar.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung merencanakan SILPA tersebut akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kegiatan prioritas yang belum terakomodasi dalam APBD Murni melalui Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
KUA-PPAS 2027 Usung Tema “Tulungagung Berkarakter”
Pada kesempatan yang sama, Ahmad Baharudin juga menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, prioritas pembangunan nasional, serta arah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Tema pembangunan yang diusung adalah “Tulungagung Berkarakter: Pembangunan SDM Berakhlak Mulia, Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah, serta Tata Kelola Bersih dan Akuntabel.”
Tema tersebut diterjemahkan ke dalam delapan prioritas pembangunan, meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan sektor ekonomi unggulan, pembangunan infrastruktur berkualitas, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, hilirisasi industri berbasis potensi lokal, percepatan penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, hingga penguatan ketahanan bencana dan pelestarian budaya.
Untuk Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,708 triliun, sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,995 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp286,87 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama sehingga pemerintah daerah menargetkan tidak ada SILPA pada akhir Tahun Anggaran 2027.
Ahmad Baharudin berharap pembahasan KUA-PPAS 2027 dapat berlangsung konstruktif melalui Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami berharap DPRD dapat memberikan masukan, koreksi, serta pembahasan secara mendalam terhadap rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sehingga menghasilkan APBD yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.














