BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejagung RI Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

×

Kejagung RI Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan dilaksanakan pada Rabu (23/9/2026) sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2026).

Dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya masing-masing berinisial RSH dari PT NGS dan MIR dari Yayasan AMG.

Keduanya diperiksa untuk memberikan keterangan yang diperlukan penyidik dalam mendalami perkara dugaan korupsi pada tata kelola program MBG yang berada dalam lingkup BGN.

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, khususnya untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

Kejagung memastikan proses penyidikan perkara tersebut tetap dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

Di sisi lain, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Langkah pemeriksaan saksi ini menunjukkan proses pendalaman perkara masih terus berjalan. Kejaksaan Agung selanjutnya akan mengembangkan keterangan yang diperoleh penyidik sesuai dengan kebutuhan pembuktian dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026 tersebut kini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan program pemerintah yang menyasar pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pembuktian sebagai pijakan utama dalam menentukan perkembangan perkara.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra