MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan SmartBoard di Disdikbud Muara Enim, ungkap adanya sejumlah aliran dana mengalir ke Bupati dan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim
Saat diwawancarai usai sidang, Andy Bernard Simanjuntak selaku JPU KPK menjelaskan, bahwa saksi Radiansyah menyebut telah delapan kali mengantarkan uang kepada seorang bernama Adi yang diduga merupakan sopir dari Bupati Muara Enim yaitu Edison, terhitung sejak Agustus 2025, dengan nilai penyerahan mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar.
Berdasarkan keterangan saksi Radiansyah di persidangan tadi mengatakan, bahwa Radiansyah awalnya tidak mengetahui siapa Adi, hingga akhirnya Radiansyah menerima nomor kontak dari Abi Nurwardani, yang digunakan untuk mengatur penyerahan sejumlah uang.
Tadi saksi Radiansyah mnjelaskan, bahwa Adi disebut beberapa kali melakukan video call kepada Radiansyah. Dari komunikasi tersebut, Radiansyah kemudian memahami bahwa uang harus diantarkan ke rumah dinas Bupati Muara Enim di Balai Agung,
“Uang yang paling kecil itu Rp 250 juta dan yang paling besar itu Rp1 miliar. Itu dibawa uangnya cash atau tunai,” terang Bernard, Rabu (23/9/2026).
Bernard menjelaskan, bahwa penyerahan uang tersebut, disebut dilakukan tanpa jadwal khusus. Setiap kali dihubungi, Radiansyah langsung mengambil uang, baik dari rumah Abi Nurwardani maupun dana yang tersedia di rekening atas nama Radiansyah atau Ferdiansyah, kemudian mengantarkannya ke lokasi yang telah ditentukan.
Tidak sampai disitu saja, terungkap salah satu penyerahan uang juga disebut melibatkan Niken Srimarutami yang merupakan istri dari Abi Nurwardani, Dalam satu kesempatan, Niken disebut menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Radiansyah yang kemudian pada sore hari langsung diantarkan kepada untuk diserahkan kepada Bupati.
Keterangan mengenai aliran uang tersebut juga dikaitkan dengan kondisi keuangan keluarga Abi Nurwardani, Dimana dalam persidangan, Niken Srimarutami disebut menyatakan tidak mengetahui secara rinci penghasilan suaminya, termasuk gaji yang diterimanya.
Menyikapi hal tersebut, Bernard menyebut, bahwa transaksi keuangan keluarga tersebut akan menjadi bagian dari perkara Abi Nurwardani.
“Pasalnya, berdasarkan data transaksi yang dimiliki, terdapat sejumlah pengeluaran dan aset bernilai besar yang disebut meliputi mobil Land Rover, dua unit Pajero, mobil MG, pembangunan kos-kosan, serta pembelian dua bidang tanah. Yang pasti kami memiliki data, transaksi yang kami tunjukkan tadi, rekening koran itu tadi, akan kami gunakan untuk perkara atas nama suaminya,” urai Bernard.
Saat ditanya, terkait adanya aliran dana dan beberapa Aset mewah yang dimiliki oleh Abi Nurwardani, apakah ada kemungkinan perkara akan dikembangan ke perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
“Apabila alat bukti yang dimiliki dinilai cukup, penelusuran sejumlah rekening yang digunakan untuk menampung aliran dana juga disebut tidak hanya atas nama Radiansyah atau Ferdiansyah, bahkan Rekening milik anak-anak juga disebut muncul dalam rangkaian fakta persidangan. Nama Izli, Azla, dan Mia disebut berkaitan dengan rekening yang diduga digunakan dalam rangkaian transaksi tersebut, tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan perkara,” terangnya.
Selain itu, muncul fakta lain terkait adanya keterangan bahwa saksi Radiansyah pernah mengantarkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Pj Bupati Muara Enim, Namun, keterangan tersebut baru berasal dari satu orang saksi sehingga masih diperlukan pembuktian lebih lanjut.
“Keterangan saksi baru satu orang dan muncul nama Pj Bupati Muara Enim sempat menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar. Namun kami harapkan nanti akan mendapatkan fakta-fakta baru, untuk menguatkan keterangan saksi,” ujar Bernard.
Bernard menegaskan, informasi tersebut selanjutnya akan dilaporkan untuk ditindaklanjuti. Pengembangan perkara dapat dilakukan apabila ditemukan alat bukti yang memadai, termasuk keterangan saksi lain serta bukti transfer atau percakapan yang berkaitan dengan penyerahan uang tersebut.
“Jika ada alat bukti yang cukup, dua keterangan saksi kan minimal dan juga ada mungkin bukti transfer atau percakapan lainnya, nanti mungkin akan dikembangkan lagi,” tegas Bernard.
Dalam perkara ini, penggunaan rekening atas nama pihak lain juga menjadi perhatian. Bernard menyebut, istilah nominee sebagai orang yang namanya digunakan sebagai sarana untuk menampung hasil kejahatan.
Meski demikian, fakta mengenai penyerahan uang Rp 1 miliar kepada Pj Bupati Muara Enim tersebut, masih merupakan fakta baru yang muncul dalam persidangan dan membutuhkan pendalaman serta pembuktian lebih lanjut.
Sementara itu, saat ditanya mengenai kemungkinan pihak lain seperti Abi atau Edison diperiksa dalam perkara tersebut, pihak yang memberikan keterangan meminta agar menunggu agenda persidangan berikutnya.
“Ya iyalah, tunggu minggu depan,” ujarnya.














