MATTANEWS.CO, PALI – Polemik nilai ganti rugi lahan akibat kegiatan eksplorasi migas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memproses pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 yang selama ini menjadi salah satu dasar pengaturan tarif ganti rugi lahan.
Bupati PALI Asgianto menyambut langkah tersebut. Ia menilai mekanisme ganti rugi yang selama ini berlaku belum memberikan keseimbangan bagi masyarakat pemilik lahan.
“Benar-benar tidak imbang. Kasihan pula masyarakat. Tidak imbang, ganti rugi lahan, masih ganti rugi lahan,” kata Asgianto usai rapat paripurna DPRD PALI, Selasa (22/9/2026).
Menurut Asgianto, persoalan ganti rugi lahan tidak bisa hanya dilihat dari sisi investasi dan kegiatan eksplorasi. Hak masyarakat yang tanahnya terdampak juga harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan nilai kompensasi.
Ia mengatakan Pemkab PALI tengah menyiapkan kajian terkait mekanisme ganti rugi lahan, terutama menyangkut aktivitas seismik yang dilakukan dalam kegiatan eksplorasi migas.
“Isu kita sekarang bukan cuma batu bara, tapi seismik yang masif dan ganti ruginya tidak manusiawi. Kita susun kajian agar pemilik lahan dapat hak yang sepadan,” ujarnya.
Pencabutan Pergub 40/2017 dinilai dapat membuka ruang bagi perubahan mekanisme penentuan nilai ganti rugi. Salah satu mekanisme yang didorong adalah penggunaan jasa penilai independen atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dengan mekanisme penilaian tersebut, nilai kompensasi tidak lagi semata-mata mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam regulasi daerah, tetapi dapat mempertimbangkan kondisi dan nilai objek yang terdampak berdasarkan hasil penilaian profesional.
Desakan terhadap perubahan aturan ini sebelumnya juga datang dari berbagai pihak di PALI, termasuk pemerintah daerah, DPRD, serta kelompok masyarakat yang menilai mekanisme lama perlu dievaluasi.
Pemerintah Provinsi Sumsel kemudian menyatakan proses pencabutan Pergub tersebut berjalan. Langkah ini menjadi titik penting bagi PALI yang selama ini menghadapi aktivitas eksplorasi migas di sejumlah wilayah.
Bagi masyarakat pemilik lahan, persoalannya sederhana: ketika tanah digunakan untuk kepentingan kegiatan eksplorasi, kompensasi yang diterima harus dihitung secara wajar dan memberikan rasa keadilan.
Kini, perhatian warga tertuju pada aturan baru yang akan menggantikan mekanisme lama. Sebab, pencabutan Pergub 40/2017 baru menjadi awal dari perubahan. Yang lebih menentukan adalah bagaimana pemerintah memastikan nilai ganti rugi berikutnya benar-benar mencerminkan kondisi lahan dan kepentingan masyarakat.














