BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Motif Batik Tebo dan Tugu Sultan Thaha

×

Kanwil Kemenkum Jambi Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Motif Batik Tebo dan Tugu Sultan Thaha

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual melaksanakan wawancara klarifikasi atas laporan pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta terhadap motif Batik Rumah Adat Panggung Tebo dan Batik Tugu Sultan Thaha, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi tersebut dihadiri Tim PPNS Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi, PPNS Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, serta pihak terlapor atas nama Mutmainah.

Pelaksanaan wawancara merupakan tindak lanjut atas Laporan Pengaduan Nomor W.5-KI.08.01.01-1 tanggal 12 Februari 2026 terkait dugaan penggunaan karya cipta tanpa izin dari pihak yang memiliki hak atas karya tersebut.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan motif Batik Rumah Adat Panggung Tebo yang tercatat dalam Sertifikat Pencatatan Ciptaan Nomor 000338863 serta motif Batik Tugu Sultan Thaha dengan Sertifikat Pencatatan Ciptaan Nomor 000613880.

Dalam proses klarifikasi, Tim PPNS Kekayaan Intelektual menggali keterangan mengenai kronologi penggunaan kedua motif batik tersebut, termasuk menelusuri ada atau tidaknya izin maupun pengalihan hak ekonomi dari pemegang hak cipta kepada pihak yang menggunakan karya dimaksud.

Pihak terlapor juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan laporan pengaduan sebagai bagian dari proses klarifikasi.

Seluruh keterangan yang diperoleh akan dihimpun dan dianalisis secara objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wawancara klarifikasi merupakan salah satu tahapan dalam penanganan pengaduan masyarakat di bidang kekayaan intelektual. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan fakta dan kedudukan hukum para pihak sebelum ditetapkan langkah penanganan lebih lanjut.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pencipta maupun pemegang hak cipta. Seluruh proses penanganan pengaduan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta asas praduga tak bersalah.