BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Jampidsus FA Tersangka TPPU, Ditahan di Rutan KPK

×

Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Jampidsus FA Tersangka TPPU, Ditahan di Rutan KPK

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Usai ditetapkan sebagai tersangka, FA langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Jamwas menjelaskan, penahanan terhadap FA berlaku selama 20 hari, terhitung mulai 24 Juli 2026. Keputusan menempatkan tersangka di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus untuk menjamin aspek keamanan selama proses penyidikan berlangsung.

“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jamwas.

Menurut penyidik, perkara yang menjerat FA berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai penyelenggara negara, baik dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga efektivitas proses penyidikan agar tidak mengganggu strategi pembuktian pada tahapan selanjutnya.

Jamwas menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

“Kami akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara ini sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat FA merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang pernah memimpin penanganan sejumlah perkara besar. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara independen, objektif, dan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.