* Sihotang : Pagu Huntap Bukan Rp 55 Juta melainkan 60 Juta
MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Mandor PT Bintang Dua Lima, pada aplikator Produk Rumah Aman Gempa (RAG) Ferrocement Layer dari inventor PT Gubah Fifarian Indotama, Sihotang akui salah penyampaian atas pagu anggaran per-unit bangunan huntap (hunian tetap), Sabtu (25/7/2026).
Sebelumnya, Sihotang melontarkan kata-kata kepada awak media dan anggota dewan Aceh Tamiang beserta peringkat Desa Bukit Rata mengunjungi pekerjaan pembangunan huntap di Dusun Kamboja Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda, tentang anggaran Rp 55 juta perunit.
“Mohon maaf atas penyampaian saya yang salah saat ditanyakan, terkait pagu anggaran pekerjaan huntap. Dimana saat itu, karena kelelahan bekerja saya menyebutkan Rp 55 juta per-unit, seharusnya 60 juta,” ucapnya, Jum’at (24/7/2026).
Sebelumnya sambung Sihotang, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di lakukan oleh Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, dirinya telah mengutarakan kesalahan atas ucapannya terkait Pagu anggaran huntap.
“Saya mengakui telah salah menyampaikan saat ditanya anggota DPRK dan Kepala Desa. Nilai bantuan Huntap dari BNPB yang benar adalah Rp. 60 juta per unit, bukan Rp. 55 juta,” ujarnya, usai RDP Komisi IV pada (20/7/2026) lalu.
Secara rinci, mandor PT. Bintang Dia Lima itu menjabarkan, dengan pagu anggaran huntap sebesar Rp. 60 juta per unit masih tergolong terbatas jika disesuaikan dengan kondisi harga material bangunan yang terus mengalami kenaikan.
“Kondisi saat ini harga pasar bahan material tinggi seperti, semen, pasir, dan material lainnya, ditambah biaya transportasi menuju lokasi proyek serta upah tenaga kerja, menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pembangunan Huntap. Artinya, dengan kondisi di lapangan, anggaran Rp. 60 juta per unit sebenarnya masih sangat minim, harga material naik, biaya angkut jauh, ditambah ongkos tukang, sehingga anggaran tersebut terasa belum mencukupi untuk menghasilkan bangunan yang lebih maksimal,” ungkap Sihotang.
Kendati demikian, Sihotang berharap pemerintah dapat mempertimbangkan penambahan anggaran pembangunan Huntap pada program serupa di masa mendatang agar kualitas bangunan dapat lebih ditingkatkan. Disamping itu, Dirinya juga menanggapi sorotan publik terkait dugaan penggunaan material yang dinilai kurang memenuhi standar.
“Untuk seluruh material yang dianggap tidak layak telah dievaluasi dan tidak lagi digunakan dalam pekerjaan dan kami juga berterima kasih atas perhatian dan masukan dari semua pihak. Ini menjadi evaluasi penting bagi kami. Selain itu kami juga telah menerima teguran dari pihak inventor sebagai pemegang kliring teknologi RAG-Ferrocement Layer yang tidak mentoleransi kejadian itu,”sebutnya.
Masih kata Mandor PT. Bintang Dia Lima, atas kejadian itu, pihaknha telah memutus kerja sama dengan pemasok material sebelumnya karena pengadaan batako dilakukan melalui pihak tersebut.
“Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menegaskan komitmen pelaksana proyek dalam melakukan evaluasi terhadap mutu pekerjaan pembangunan Hunian Tetap bagi warga terdampak bencana di Aceh Tamiang,”pungkas Sihotang.
Untuk diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Aceh Tamiang dipimpin Ketua Komisi IV, Syarifuddi, didampingi Wakil Ketua Muhammad Yunus,S.Pd, Sekretaris Komisi, Muhammad Irwan,SP,MM dan Sadikin, anggota Komisi IV.
Hadir juga dalam rapat Al-Afif, Direktur Operasional PT Gubah Fifarian Indotama dan A.Riyanto, dari PT Gubah Fifarian Indotama, Parulian Sihotang dari PT Bintang Dua Lima, Mursal, Koordinator Hunian Tetap (Huntap) BPBD Kabupaten Aceh Tamiang dan Amran, Datok Kampung Bukit Rata.














