MATTANEWS.CO, JAMBI – Menjelang berakhirnya Operasi Antik 2026 pada 27 Juli 2026, Polresta Jambi menggencarkan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dan memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam razia yang digelar pada Jumat (24/7/2026) malam, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 16 pengunjung di dua lokasi dan seluruhnya dinyatakan negatif narkotika.
Razia yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, didampingi Kabag Ops Polresta Jambi Kompol Yumika Putra dan Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt. Kegiatan itu melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satintelkam, Satsamapta (Srigala Kota), Bag Ops, Sidokkes, Sie Humas, dan Sipropam.
Petugas menyasar lima tempat hiburan malam yang dinilai memiliki potensi kerawanan terhadap penyalahgunaan narkotika, yakni Grand House di Jalan Kapten Pattimura, Karaoke Adinda dan Karaoke Bunda di Jalan DI Panjaitan, Luna di Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, serta Dinasti di Lorong Idola, Kota Jambi.
Di Grand House yang berada di Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, petugas tidak menemukan pengunjung sehingga tidak dilakukan pemeriksaan urine. Kondisi serupa juga ditemukan di Karaoke Adinda dan Karaoke Bunda di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jelutung, karena kedua tempat hiburan tersebut belum beroperasi penuh saat razia berlangsung.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke tempat hiburan malam Luna di Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Di lokasi tersebut, petugas melakukan tes urine secara acak terhadap 14 pengunjung. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Sidokkes, seluruhnya dinyatakan negatif narkotika.
Selanjutnya, petugas bergerak ke tempat hiburan malam Dinasti di Lorong Idola, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung. Di lokasi tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap dua pengunjung dan hasil tes urine keduanya juga menunjukkan negatif narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik 2026 yang bertujuan mencegah penyalahgunaan dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.
“Dalam Operasi Antik 2026 ini, kami melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Tito menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 16 pengunjung yang menjalani pemeriksaan urine secara acak di dua lokasi hiburan malam dan seluruhnya menunjukkan hasil negatif narkotika.
Meski Operasi Antik 2026 akan berakhir pada 27 Juli 2026, Tito menegaskan upaya pemberantasan narkotika tidak akan berhenti. Polresta Jambi akan terus melakukan pengawasan, penyelidikan, razia, serta penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Ia juga mengimbau para pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi ketentuan hukum, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di tempat usahanya, serta berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Masyarakat pun diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Kami akan terus hadir untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Selama pelaksanaan Operasi Antik 2026, Polresta Jambi secara konsisten melaksanakan penyelidikan, razia, pemeriksaan urine, hingga penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika sebagai bagian dari komitmen menjaga Kota Jambi tetap aman, kondusif, dan bersih dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.














