BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Bos Galian C Jadi Tersangka, LBH Bima Sakti Apresiasi Kinerja Polrestabes Palembang

×

Bos Galian C Jadi Tersangka, LBH Bima Sakti Apresiasi Kinerja Polrestabes Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – LBH Bima Sakti menyampaikan apresiasi terhadap penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Palembang yang telah menetapkan Lenawati (42) sebagai tersangka atas dugaan kekerasaan terhadap anak, RY (13) dan MD (13), hingga mengalami luka memar dibagian tubuh, Senin (28/9/2026).

“Kami apresiasi kinerja penyidik yang telah menetapkan Lenawati sebagai tersangka,” papar Indah Permatasari, kepada awak media.

Indah menjelaskan, hendaknya penyidik Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang juga dapat menghentikan laporan balik Lenawati, yang sempat menuding kliennya telah melakukan dugaan pencurian.

“Dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus yang lain, hendaknya penyidik dapat mengevaluasi laporan dari Lenawati,” ungkapnya.

Indah mejabarkan, dalam peristiwa kekerasan yang dilakukan bos galian C di Jalan Kol Dani Efendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kamis (12/12/2025) pukul 12.30 WIB, menyebabkan dua dari empat kliennya mengalami luka memar.

“Memang benar klien kami bermain petak umpet di areal rumahnya, namun rumah itu kosong atau tidak berpenghuni. Terlapor ini memukuli klien kami menggunakan sapu hingga patah. Akibatnya, RY memar di paha kiri, sedangkan MD memar di tangan kanan,” ujarnya.

Indah berharap laporan kliennya tetap berproses sesuai hukum yang berlaku.

“Harapan kami, perkara ini tetap berjalan secara cepat dan profesional, karena mengingat korban ini adalah anak – anak yang memang membutuhkan perlindungan. Perlu diketahui dalam perkara ini, kami dari Lembaga Bantuan Hukum Bima Sakti juga tetap menggandeng LPSK terhadap perlindungan dan pendampingan anak ini,” tandasnya.

Penulis: Selfy
Editor: Selfy