MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Triwulan II Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan publik dan integritas penyelenggaraan layanan.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kamis (23/7/2026), dihadiri Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Fatriansyah, Ketua Tim Kelompok Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Jambi Andi Setiawan, Tim Pokja BSK Hukum Jambi, serta perwakilan Bidang Administrasi Hukum Umum.
Rapat membahas evaluasi capaian hasil survei sekaligus menyusun langkah tindak lanjut terhadap pelaksanaan SKM, SPKP, dan SPAK Triwulan II Tahun 2026 guna meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, seluruh unit kerja diingatkan untuk terus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengisi survei setelah menerima layanan. Setiap bidang, mulai dari Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, Perancang Peraturan Perundang-undangan, hingga unit pelayanan lainnya, diminta lebih aktif memberikan informasi sekaligus mengajak pengguna layanan menyampaikan penilaian secara objektif.
Sebagai langkah penguatan evaluasi, monitoring capaian survei akan dilakukan secara berkala, khususnya pada minggu kedua setiap bulan. Langkah ini bertujuan memastikan jumlah responden pada setiap jenis layanan dapat dipantau sehingga kekurangan capaian dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah percepatan.
Untuk memperkuat koordinasi, Kanwil Kemenkum Jambi juga akan menyusun Surat Keputusan tentang penunjukan penanggung jawab survei pada setiap bidang. Penanggung jawab tersebut akan bertugas melakukan pemantauan, mengingatkan petugas pelayanan, serta memastikan pelaksanaan survei berjalan secara konsisten.
Rapat juga menghasilkan sejumlah rekomendasi guna meningkatkan kualitas pelayanan, di antaranya penyediaan ruang pengaduan yang representatif, penyusunan standar pelayanan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), penetapan jangka waktu penyelesaian layanan, serta penyediaan kanal informasi yang mudah diakses masyarakat.
Selain itu, informasi mengenai jenis layanan dan tarif resmi akan ditampilkan secara terbuka melalui televisi maupun media digital di ruang pelayanan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, memberikan kepastian kepada masyarakat, serta mencegah terjadinya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Peningkatan kualitas pelayanan juga diarahkan melalui penerapan budaya pelayanan prima dengan prinsip 5S, yakni Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun. Seluruh petugas diharapkan mampu memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sebagai bagian dari pengembangan kompetensi sumber daya manusia, rapat turut merekomendasikan pelaksanaan pelatihan pelayanan prima dengan menghadirkan narasumber dari pihak ketiga. Pelaksanaan kegiatan tersebut akan dikoordinasikan oleh Tim BSK Hukum Jambi setelah memperoleh persetujuan Kepala Kantor Wilayah.
Rapat juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam proses pengisian survei. Setiap indikasi ketidaksesuaian atau penyimpangan akan dievaluasi secara objektif sebagai dasar pelaksanaan pembinaan dan tindak lanjut, sehingga hasil survei benar-benar mencerminkan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil survei sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan, penguatan integritas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.














