BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Plt Sekdin DPUPR Pemalang Dikecam: Transparansi Pejabat Publik Dipertanyakan

×

Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Plt Sekdin DPUPR Pemalang Dikecam: Transparansi Pejabat Publik Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEMALANG – Di tengah mencuatnya informasi dugaan penyegelan ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul dugaan adanya pembatasan terhadap kerja jurnalistik di lingkungan kantor DPUPR.

Peristiwa tersebut memicu sorotan tajam karena dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga publik.

Sejumlah wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi dan peliputan pada Rabu (29/7/2026) mengaku tidak diperkenankan menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dugaan larangan itu disebut berasal dari instruksi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPUPR Kabupaten Pemalang, Muhammad Riza Fahlefi.

Menurut keterangan para jurnalis, petugas keamanan dan resepsionis menyampaikan bahwa wartawan tidak diperbolehkan melakukan peliputan sebelum menemui Plt Sekretaris DPUPR yang saat itu disebut sedang mengikuti rapat.

Dua wartawan, Slamet Sumari dari Ketik.com dan Sukma dari Mattanews.co, mengaku dicegat sesaat setelah memasuki halaman kantor DPUPR. Perlakuan serupa juga dialami sejumlah awak media lain, termasuk dari Kompas TV.

“Tidak boleh meliput. Yang nyuruh Pak Sekdin. Pak Reza,” ujar petugas keamanan kepada wartawan.

Keterangan tersebut diperkuat oleh resepsionis yang menyatakan bahwa setiap wartawan yang hendak melakukan peliputan diwajibkan lebih dahulu menemui Plt Sekdin.

“Kalau mau ngeliput disuruh ketemu Pak Sekdin. Ini Pak Sekdin lagi rapat. Disuruh nunggu,” kata resepsionis.

Pengakuan senada disampaikan Muhtarom, jurnalis senior TVRI. Ia menyebut mengalami perlakuan serupa saat datang untuk melakukan peliputan di kantor tersebut.

“Saya pas ke DPUPR ditemuin security sama resepsionis tidak boleh meliput, kemudian saya tanya siapa yang nyuruh, dijawab resepsionis Pak Sekdin,” ungkapnya.

Hingga berita ini disusun, Muhammad Riza Fahlefi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan instruksi pelarangan peliputan maupun informasi mengenai dugaan penyegelan ruang Kepala DPUPR oleh KPK.

Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Transparansi Tidak Boleh Kalah oleh Instruksi Lisan

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen pejabat publik terhadap prinsip keterbukaan informasi. Dalam negara demokrasi, kehadiran wartawan bukan untuk mengganggu jalannya pemerintahan, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar.

Apabila benar terdapat instruksi yang membatasi akses wartawan melakukan peliputan, maka tindakan tersebut patut menjadi perhatian serius. Menutup ruang peliputan di tengah isu yang menyangkut dugaan penanganan perkara oleh KPK hanya akan memperbesar spekulasi publik dan memunculkan kesan bahwa ada informasi yang berusaha ditutup-tutupi.

UU Pers Memberikan Perlindungan Tegas

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik.

Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan maupun pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian, dalam menjalankan tugasnya wartawan tetap berkewajiban menaati ketentuan hukum, menghormati prosedur keamanan, serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Akademisi dan Lawyer: Jangan Main-Main dengan UU Pers

Akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. (c) Imam Subiyanto, SH., MH., CPM, mengecam keras apabila dugaan tersebut benar terjadi.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar persoalan etika birokrasi atau kesalahpahaman internal.

“Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang secara tegas dilarang oleh hukum. Undang-Undang Pers sudah sangat jelas dan tidak memberi ruang tafsir abu-abu bagi pejabat publik yang mencoba membatasi kerja wartawan secara sewenang-wenang,” tegas Imam.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara eksplisit mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat kerja pers.

Menurut Imam, pejabat publik justru memiliki kewajiban memberikan ruang bagi keterbukaan informasi, terlebih ketika muncul isu yang berkaitan dengan penanganan perkara oleh lembaga penegak hukum.

“Jika benar ada penyegelan atau pemeriksaan, maka yang dibutuhkan adalah transparansi, bukan pembatasan informasi. Menutup akses wartawan justru akan memperburuk kepercayaan publik dan memunculkan pertanyaan yang lebih besar: apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu fondasi demokrasi yang tidak boleh dikalahkan oleh instruksi lisan ataupun kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar semakin menghormati kemerdekaan pers sebagai mitra kritis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.