MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tulungagung memastikan akan segera menindaklanjuti pengaduan yang diajukan Nurchotimah, warga Dusun Glodogan, Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik oleh seorang anggota DPRD dalam perkara pengurusan sertifikat tanah yang disebut tak kunjung tuntas selama bertahun-tahun.
Kepastian itu disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPRD Tulungagung, Drs. H. Mashud, saat ditemui di area parkir Gedung DPRD Tulungagung, Rabu (29/7/2026).
“Segera akan kami tindak lanjuti,” ujar Mashud singkat menegaskan komitmen BK menelaah pengaduan tersebut.
Pengaduan itu diajukan setelah Nurchotimah mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas laporan pidana yang telah disampaikannya ke Polres Tulungagung sejak 20 Juni 2024. Menurutnya, hingga dua tahun berselang, belum ada perkembangan yang memberikan kepastian terhadap perkara yang dilaporkannya.
Karena merasa proses penanganan belum memberikan kejelasan, Nurchotimah kemudian menempuh jalur lain dengan melaporkan persoalan tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Tulungagung agar aspek etik sebagai anggota legislatif juga diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, persoalan bermula pada 2017 saat dirinya membeli sebidang tanah seluas sekitar 703 meter persegi dari almarhum Dul Karim dengan nilai transaksi sebesar Rp24,17 juta. Saat transaksi berlangsung, status administrasi tanah disebut belum melalui proses balik nama maupun pemecahan sertifikat.
Memasuki 2018, Nurchotimah mengaku meminta bantuan Eko Wijianto untuk mengurus legalitas tanah tersebut. Saat itu, biaya pengurusan sertifikat diperkirakan sekitar Rp16 juta.
Namun, dalam prosesnya, pelapor mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar Rp60 juta untuk berbagai kebutuhan administrasi pertanahan.
“Saya telah memberikan uang kepada terlapor untuk proses pengurusan sertifikat tanah sampai tuntas,” kata Nurchotimah.
Meski dana telah diserahkan, pelapor menyebut hingga 2021 proses pengurusan belum juga selesai. Bahkan, sertifikat tanah yang menjadi objek pengurusan disebut masih berada dalam penguasaan pihak terlapor.
Perkembangan kembali terjadi pada Januari 2022 ketika, berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, Eko Wijianto membuat surat pernyataan yang berisi komitmen menyelesaikan Akta Jual Beli (AJB) tanah paling lambat Desember 2022.
Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya tambahan biaya pengurusan sebesar Rp10 juta. Namun, setelah batas waktu yang dijanjikan berakhir, Nurchotimah mengaku tetap belum menerima dokumen maupun kepastian penyelesaian administrasi tanah.
Merasa mengalami kerugian materiil sekaligus kehilangan waktu selama bertahun-tahun, Nurchotimah berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas laporan pidana yang telah diajukannya. Selain itu, ia meminta Badan Kehormatan DPRD Tulungagung memproses dugaan pelanggaran etik terhadap Eko Wijianto sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pernyataan Ketua BK DPRD Tulungagung yang memastikan pengaduan akan segera diproses, publik kini menantikan langkah konkret Badan Kehormatan dalam menelaah laporan tersebut. Proses yang transparan dan objektif dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga legislatif sekaligus memastikan setiap pengaduan masyarakat memperoleh penanganan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.














