BERITA TERKINIPEMERINTAHAN

PTTUN Palembang Gandeng Advokat dan Akademisi Benahi Layanan Peradilan, Transparansi hingga Digitalisasi Jadi Sorotan

×

PTTUN Palembang Gandeng Advokat dan Akademisi Benahi Layanan Peradilan, Transparansi hingga Digitalisasi Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang terus memperkuat reformasi pelayanan publik di lingkungan peradilan. Upaya tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Peradilan yang melibatkan organisasi advokat dan akademisi guna menghimpun masukan langsung dari para pengguna layanan.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Indroharto, S.H., PTTUN Palembang, Rabu (29/7), menjadi bagian dari evaluasi sekaligus penyempurnaan standar pelayanan peradilan sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Ketua PTTUN Palembang, Mohamad Husein Rozarius, menegaskan bahwa pelayanan peradilan tidak dapat berkembang tanpa keterlibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan. Karena itu, masukan dari kalangan advokat dan akademisi dinilai penting untuk membangun sistem pelayanan yang semakin adaptif, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan pencari keadilan.

FGD tersebut dihadiri perwakilan sejumlah organisasi advokat, di antaranya DPC Peradi Kayu Agung, DPC IKADIN Palembang, DPD AAI Sumatera Selatan, DPD KAI, dan Peradin. Hadir pula akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), UIN Raden Fatah Palembang, serta Universitas Kader Bangsa (UKB).

Ketua DPC IKADIN Kota Palembang, Andre Macan, S.H., M.H., C.HRM., C.MSP., mengapresiasi langkah PTTUN Palembang yang membuka ruang dialog dengan praktisi hukum.

“Pelayanan peradilan yang ideal adalah pelayanan yang responsif, transparan, dan tidak berbelit-belit. Sinergi antara PTTUN Palembang dengan advokat dan akademisi merupakan langkah strategis untuk memangkas birokrasi sekaligus meningkatkan integritas layanan. Masukan dari praktisi yang setiap hari berhadapan dengan proses peradilan harus menjadi pijakan dalam menyempurnakan pelayanan,” tegas Andre.

Senada dengan itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Dedeng Zawawi, S.H., M.H., menilai reformasi pelayanan peradilan harus berjalan seiring dengan penguatan sistem digital yang mudah diakses masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan pelayanan peradilan tidak hanya diukur dari kualitas layanan di ruang sidang maupun meja administrasi, tetapi juga dari kemudahan masyarakat mengakses sistem informasi peradilan secara digital.

“Akses terhadap keadilan (access to justice) harus diwujudkan melalui layanan yang mudah, cepat, transparan, dan bebas hambatan teknis. Optimalisasi sistem e-Court menjadi salah satu instrumen penting untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat,” ujarnya.

Melalui forum diskusi ini, PTTUN Palembang berharap seluruh masukan dari advokat dan akademisi dapat menjadi rekomendasi konkret dalam penyempurnaan standar pelayanan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus menghadirkan layanan peradilan yang semakin profesional, modern, dan berorientasi pada kepentingan pencari keadilan. (*)